logo batamtoday
Rabu, 25 Desember 2024
Panbil Group


Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Senin, 23-12-2024 | 21:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 serta TPPU di Jakarta, Senin (23/12/2024) (Foto: istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis --selain mendapat hukuman 6,5 tahun penjara pada keputusan pengadilan tipikor atas kasus korupsi timah, juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi timah.

Hakim menyatakan bersalah untuk Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar setahun setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam vonis ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatannya dilakukan ketika negara tengah gencar memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis terhadap Harvey Moeis ini diyakini telah memenuhi rasa keadilan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi hal ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dan Harvey Moeis menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?" tanya hakim ketua Eko Ariyanto saat persidangan, Senin (23/12/2024).

"Izin yang mulia, sikap kami pikir-pikir," jawab JPU.

Hakim mengingatkan ada waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap atas putusan yang dibacakan. Hal serupa juga disampaikan hakim ke tim penasihat hukum para terdakwa.

"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba nanti Senin depan kan sudah habis itu. Untuk penasihat hukum terdakwa-terdakwa bagaimana? Silakan tiga-tiganya konsultasi," kata hakim Eko saat sidang vonis Harvey Moeis.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dahulu," jawab tim penasihat hukum.

"Iya, dalam waktu tujuh hari ya. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan," ujar Eko.

Hormati Putusan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," kata Harli Siregar.

Harli menambahkan, saat ini jaksa penunt umum (JPU) masih pikir-pikir dan beluk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Kata dia, JPU masih mempunya waktu 7 hari untuk mempelajari putusan terhadap Harvey Moeis tersebut.

"Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi kita tunggu sikap JPU ya," imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke terdakwa kasus timah, Harvey Moeis terlalu berat. Oleh sebab itu, hakim menilai sepatutnya Harvey divonis hukuman lebih ringan.

"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara," kata hakim ketua Eko Ariyanto.

Harvey disebut memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP), PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung. PT Timah disebut tengah berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.

Sementara itu, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya. Smelter swasta tersebut salah satunya yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).

Majelis hakim memandang Harvey bukan perwakilan PT RBT jika dikaitkan dengan momen pertemuan bersama PT Timah. Suami artis Sandra Dewi itu tak termasuk dalam struktur kepengurusan PT RBT.

"Namun, terdakwa (Harvey Moeis) tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," ungkap hakim Eko terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey disebut hanya berniat membantu Dirut PT RBT Suparta. Hal itu mengingat Harvey punya pengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK," ucap hakim Eko.

Untuk itu, majelis hakim memandang Harvey Moeis tidak memiliki andil signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT. Hal itu termasuk dengan kalangan pengusaha smelter timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.

"Menimbang berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya.

Selain Harvey Moeis, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.

Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, yaitu Rp 4,5 triliun terkait kasus tata niaga timah.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

dua terdakwa lainnya di kasus yang sama juga bersikap sama. Kedua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017 Reza Andriansyah.

Sedangkan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017, Reza Andriansyah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus tata niaga timah.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit