BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mengungkapkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang terjadi pada tahun 2019.
Meskipun tanggal pasti penetapan tersangka belum dapat dipastikan, Kejari menegaskan bahwa proses tersebut akan selesai sebelum pergantian tahun 2024.
"Kami akan secepatnya menetapkan tersangka, tidak lebih dari tahun ini," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi pada Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kejari Anambas bersama Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan evaluasi terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan Puskesmas tersebut. "Beberapa minggu lalu kami bersama Inspektorat melakukan ekspos terhadap perhitungan kerugian negara. Saat ini kami masih menunggu hasil final dari perhitungan tersebut," kata Bambang.
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, yang terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguasa Anggaran (PA), serta kontraktor dan konsultan pengawas. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menjerat pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
- BACA JUGA: Abdul Haris Resmikan Pengoperasian Puskesmas Keliling Roda 4 dan Roda 2 di Siantan Tengah
"Komitmen kami untuk menangani kasus ini tetap kuat. Kami akan terus berupaya untuk membawa para pelaku ke pengadilan," tegas Bambang.
Kasus korupsi ini mengundang perhatian publik, mengingat kerugian yang ditimbulkan diduga cukup besar, merugikan sektor pelayanan publik, dan menghambat pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kejaksaan berharap penetapan tersangka akan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Gokli