BATAMTODAY.COM, Jakarta - Alat musik tradisional Kolintang dari Minahasa, Sulawesi Utara, mencatat sejarah baru dengan pengakuannya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Komite Antar-Pemerintah untuk Daftar Warisan Takbenda UNESCO sesi ke-19, yang berlangsung di Asuncion, Paraguay.
Pengakuan Kolintang sebagai WBTb UNESCO dilakukan melalui mekanisme ekstensi dari Balafon, alat musik xylophone kayu yang berasal dari Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Balafon, yang telah terdaftar sejak 2012, memiliki banyak kesamaan dengan Kolintang, baik dari segi bahan, bentuk, fungsi, maupun nilai-nilai budaya yang diusung.
Kedua alat musik ini merepresentasikan prinsip saling menghormati, toleransi, persatuan, serta mendukung kehidupan damai dan harmonis di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan internasional ini. "Kolintang bukan sekadar alat musik, tetapi juga simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa," ujarnya melalui pesan video, demikian dikutip laman Kemenlu, Jumat (6/12/2024).
Pengakuan Kolintang-Balafon menjadi pencapaian monumental sebagai berkas ekstensi multinasional pertama yang menghubungkan dua benua, Asia dan Afrika. Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyebut pengakuan ini sebagai langkah penting dalam mempererat hubungan antarbangsa melalui warisan budaya.
"Ini bukan hanya tentang budaya, tetapi juga bagaimana Kolintang dan Balafon menjembatani perbedaan, mempromosikan dialog antarbudaya, dan menciptakan kesadaran bersama," tambahnya.
Perwakilan Burkina Faso, yang juga mewakili Mali dan Pantai Gading, menegaskan bahwa Kolintang dan Balafon adalah lambang nilai-nilai luhur yang mendorong persatuan global.
UNESCO mengakui Kolintang dalam lima domain utama:
- Tradisi lisan,
- Seni pertunjukan,
- Praktik sosial dan ritual,
- Pengetahuan ekologis,
- Kerajinan tradisional.
Selain sebagai penghubung budaya, pengakuan ini juga diharapkan mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, menjadikan Kolintang katalisator perubahan sosial dan budaya di tingkat global.
Kolintang kini menjadi Warisan Budaya Takbenda ke-16 dari Indonesia yang terdaftar di UNESCO, menyusul pengakuan terhadap Reog Ponorogo dan Kebaya dalam sidang yang sama. Dengan pengakuan ini, Indonesia semakin menunjukkan posisinya sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan komitmen tinggi dalam pelestarian tradisi.
Pengakuan ini membuka peluang baru untuk mempromosikan Kolintang di kancah internasional, sekaligus menguatkan nilai budaya sebagai jembatan persatuan lintas bangsa.
Editor: Gokli