BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh buronan internasional Fredy Pratama mencapai angka fantastis, yaitu Rp 56 triliun. Angka ini mencerminkan aktivitas jaringan yang beroperasi dan menyebarkan narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi keuangan jaringan ini, yang nilainya sekitar Rp 56 triliun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan pada Senin (4/11/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.
Penyidikan menunjukkan bahwa Fredy Pratama mengontrol peredaran narkoba di 14 provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikelola oleh Hendra Sabarudin dan Helen, bandar narkoba asal Jambi. Jaringan Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di penjara, mencatat perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun, sedangkan jaringan Helen mencapai Rp 1,1 triliun.
Sebagai upaya untuk menghentikan operasional jaringan ini, Polri telah menyita aset dari ketiga jaringan tersebut dengan total nilai mencapai Rp 869,7 miliar. Langkah pemiskinan ini diharapkan dapat memutus sumber dana dan mencegah mereka untuk kembali beroperasi.
Fredy Pratama dilaporkan masih bersembunyi di Thailand, tepatnya di area hutan, dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Thailand untuk melacak dan menangkap buronan besar ini, yang diduga sebagai salah satu pengendali utama peredaran narkoba di Indonesia.
Editor: Gokli