logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Tak Kapok Jadi Bandar Narkoba, Chino Saputra Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat, 01-11-2024 | 16:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Chino Saputra Usai Divonis 17 Tahun atas Kasus Narkoba di PN Batam, Kamis (31/10/2024). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Chino Saputra, residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran menjadi bandar sabu dan pil ekstasi di Kota Batam divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/10/2024).

Menurut ketua majelis hakim Mona didampingi Benny dan Fery Irawan, perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Chino Saputra telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Mona saat membacakan amar putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chino, hakim Mona mengatakan ada beberapa pertimbangan. Yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata Mona, perbuatan terdakwa Chino telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Hal yang paling memberatkan adalah terdakwa tidak pernah tobat. Pasalnya, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas setelah menjalani hukuman di lapas Batam. Sementara hal meringankan tidak ada," tegas hakim Mona.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim telah sependapat dengan tuntutan Jaksa sehingga terdakwa Chino Saputra harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chino Saputra dengan pidana penjara selama 17 tahun," tegas Hakim Mona.

Selain itu, lanjut Mona, terdakwa Chino juga divonis membayar denda sebesar Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hukuman atau vonis yang dijatuhkan, sambung Mona, sama dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa, hukuman yang kami jatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Atas putusan itu, kamu punya hak menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding," timpal Mona.

Atas putusan itu, terdakwa Chino kemudian langsung bergegas melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Lisman.

Usai berkonsultasi, terdakwa Chino langsung menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Saya banding yang mulia," kata terdakwa Chino.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Chino Saputra berhasil diungkap aparat kepolisian sekira bulan Mei 2024 lalu.

Chino Saputra ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Kampung Seraya No 198/RT 02 RW 02 Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 93,92 gram, serbuk warna coklat Narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,75 Gram dan serbuk warna kuning diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,73 Gram.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit