logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Terbukti Selundupkan 1 Kontainer Mikol Secara Ilegal, Andika Dituntut 4 Tahun Penjara
Jumat, 01-11-2024 | 15:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Andika dan Toman Saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Kamis (31/10/2024). (Paskalis Rh/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andika, pelaku penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol secara ilegal dari Singapore ke Batam dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/10/2024)).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Mufli saat membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

"Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti bersalah melanggar pasal 102 huruf h UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," tegas Mufli.

Selain pidana badan, kata Mufli, terdakwa Andika juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Masih kata Mufli, jika terdakwa Andika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana

Kemudian, ujar Mufli, Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

"Untuk pembayaran denda tersebut, Jaksa melakukan Aset Tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf g UU RI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proposional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan," tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Toman dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menuntut terdakwa Toman dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah JPU Mufli.

Dalam amarnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Toman telah melanggar pasal 102 huruf h UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Selain itu, terdakwa Toman Juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, Penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp6,9 miliar ini dilakukan Petugas Bea dan Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.

Mikol ilegal asal Tiongkok ini di pasok dari Negara Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.

Dari hasil penyidikan disebutkan bahwa pemilik mikol merupakan seorang pengusaha hiburan malam di Kota Batam bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit