BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi Zebra Seligi 2024 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Satlantas Polresta Barelang memasuki hari ke-8 dengan hasil signifikan.
Sebanyak 28 unit angkutan barang yang melanggar aturan overload dan 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Hanggar Polda Kepri pada Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto; Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad; serta perwakilan dari Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Kepri, dan Balai Transportasi Darat.
Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan tanpa STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama. Selain itu, pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga turut ditindak.
"Hukuman yang diberikan bervariasi sesuai dengan pelanggaran, dengan denda yang berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000," ungkap Kombes Pol Tri Yulianto, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.
Operasi Zebra Seligi 2024 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat.
Editor: Gokli