logo batamtoday
Sabtu, 14 September 2024
BANK BRI


Nyolong Rokok dan Uang, Kurir J&T Express di Belakang Padang Terancam 7 Penjara
Rabu, 28-08-2024 | 15:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Nurul Fitrah, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Rabu (28/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Nurul Fitrah (19), pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kurir J&T Express di Kecamatan Belakang Padang, terancam 7 tahun penjara, lantaran didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/8/2024).

Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana terhadap Nurul Fitrah, karena mencuri 17 bungkus rokok berbagai merek dan uang tuani Rp 6 juta.

Surat dakwaan itu diurakan jaksa Tri Yanuarty Sembiring, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Verdian Martin. "Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Nurul Fitrah terjadi sekira bulan Juni 2024 lalu di salah satu Ruko di Belakang Padang," urai jaksa Tri Yanuarty.

Pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada malam hari saat pemilik Ruko tidak berada di lokasi. Di mana, terdakwa merusak pintu Ruko dan etalase udara menggunakan sebilah gunting untuk bisa masuk ke dalam Ruko tersebut.

Setelah berhasil masuk, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mengambil rokok dan uang di dalam etalase dan laci meja kasir. "Adapun barang yang digasak terdakwa adalah 17 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 6 juta," jelas jaksa Tri Yanuarty.

Lanjutnya, pencurian ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polisi dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu tengah berada di rumahnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 bungkus rokok yang disimpan di dapur rumahnya dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Menurut pengakuan terdakwa, uang Rp 5 juta dari hasil curian itu ditransfer ke pacarnya untuk keperluan membayar utang. Namun, uang tersebut telah dikembalikan sesaat setelah pacar terdakwa mendapat telpon dari Polisi.

"Dalam perkara ini barang bukti rokok telah dikembalikan ke korban. Begitu juga dengan uang sebesar Rp 6 juta telah dikembalikan ke pemiliknya," tambahnya.

Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit