BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diserahkan oleh Polres Karimun, Kamis (1/8/2024).
WNA asal Malaysia berinisial MHR (29) diserahkan pihak kepolisian dari Polres Karimun kepada Imigrasi karena kedapatan oleh warga masyarakat telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian di Mesjid Fastabiqul Khairat di Sei Ayam Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Minggu (28/7/2024) kemarin.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Karimun, Sophian Kasim Sani ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (1/8/2024) membenarkan hal terebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan WNA asal Malaysia berinisial MHR akan dideportasi ke negaranya tetapi untuk pelaksanaan deportasi belum bisa dipastikan kapan waktunya. Semetara akan ditempatkan di rumah atau ruang detensi sampai proses deportasi dilaksanakan," jelas Sophian.
Seperti diketahui bahwa Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial MHR kedapatan oleh warga masyarakat akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian di masjid Fastabiqul Khairat di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Minggu (28/7/2024) sekira pukul 06.45 WIB.
Pada saat berada di dalam Mesjid, ada seorang yang warga masyarakat yang melihat MHR berprilaku mencurigakan dan ketika ditanyai warga kepada lelaki yang kelahiran Sabah Malaysia tersebut mencoba melarikan diri tetapi berhasil dikejar warga yang langsung mengamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tebing dan kemudian diserahkan Intelkam Polres Karimun ke Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk diproses.
WNA asal Malaysia berinisial MHR tersebut masuk Ke Karimun melalui pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada tanggal 16 April 2024 dan diduga sudah over stay serta melanggar aturan keimigrasian.
Editor: Yudha