BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program Pembebasan Seluruh Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Denda SWDKLLJ.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.
"Program ini akan dimulai pada Senin (5/8/2024) hingga 5 Oktober 2024," ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam siaran pers Bapenda Kepri, Kamis (1/8/2024).
Untuk itu, Gubernur Ansar mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini yang hanya berlaku dua bulan ini. "Masyarakat Kepri dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri," imbuhnya.
Di Kepri banyak tokoh yang bijak
Semuanya mencintai negri
Mari kita membayar pajak
Pajak digunakan membangun Kepri
Sementara Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menambahkan program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program yang hanya berlaku dua bulan ini.
"Ayo, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas," ajaknya.
Editor: Gokli