BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Bintan Properti Indo yakni mantan Lurah Sei Lekop M. Ridwan dan Honorer Pemkab Bintan, Budiman dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan meski keduanya dibebaskan, namun setatusnya masih tersangka. Untuk proses hukumnya masih tetap berjalan.
"Keduanya dikeluarkan demi hukum dari Rutan Polres Bintan, status keduanya masih tetap menjadi tersangka," beber Alson saat dihubungi Sabtu (6/7/2024).
Saat ini proses hukum kedua tersangka masih dalam pemberkasan yang dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
"Kalau berkas lengkap kita jemput kembali kedua tersangka," timpal Alson.
Editor: Yudha