logo batamtoday
Jum'at, 28 Juni 2024
JNE EXPRESS


Polresta Tanjungpinang Bekuk Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur
Jumat, 21-06-2024 | 17:10 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Penangkapan mucikari yang menjual anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Air Batu Km 15 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024) pukul 21.30 WIB.

Tersangka JU (32) merupakan warga Tanjungpinang dan TD (36) warga Lampung menjadi mucikari dan membawa 12 orang yang akan dijadikannya korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan berbagai keuntungan, dari ke 12 korban tersebut 4 di antaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menjelaskan pada Bulan Juni 2024, Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prositusi di sekitar Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, sehingga kemudian dibentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

"Pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, tim gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan mucikari (papi & mami), dengan korban 4 perempuan anak di bawah umur dan 8 perempuan dewasa," jelasnya saat konfrensi pers, di Mako Polresta, Jumat (21/6/2024).

"Adapun para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial," tambahnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim mengatakan berapa lama para korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 bulan sampai dengan 1 tahun. Tarif bayaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000 setiap pelanggan, dengan potongan Rp 50.000 untuk fee bagi para tersangka sebagai papi & mami.

"Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban," pungkasnya.

Pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120.000.000 dan maksimal Rp 600.000.000 dan Pasal 761 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit