logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Hindari Persoalan Hukum, Bendahara DPD NasDem Lingga Cabut Laporan Dana Kampanye di KPU
Minggu, 24-03-2024 | 09:07 WIB | Penulis: Aldy
 
Encik Basri Encik Muhammad Amin, mencabut laporan dana kampanye dari para Caleg Nasdem ke KPU Kabupaten Lingga (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk mengindari persoalan hukum yang akan terjadi di kemudian hari, pasca pemlihan legislatif di Kabupaten Lingga, Bendahara DPD Partai Nasdem Lingga, Encik Basri Encik Muhammad Amin, mencabut laporan dana kampanye dari para caleg Nasdem ke KPU Kabupaten Lingga.

Encik Basri mengatakan pencabutan laporan itu dilakukan dengan sadar, bahwa apa yang dilaporkan atau dibuat terkait laporan dana pemilu dari 25 caleg Partai Nasdem yang ikut berkompetisiiti adalah fiktif.

Hal itu ia lakukan dengan tujuan untuk melindungi para caleg Nasdem jangan sampai ada permalasahan administrasi dari KPU, terlebih dari 25 caleg Nasdem yang bertarung, dan 11 di antaranya jadi pemenang pada Pileg Februari 2024 lalu. Atau dengan kata lain, Partai Nasdem mendapatkan 11 kursi DPRD Lingga, dari 25 kursi DPRD yang diperebutkan.

"Sebelumnya sudah dua kali saya samapaikan ke semua caleg, agar menyampaikan laporan penggunaan dana pemilu, baik itu berbentuk nota maupun kewetansi, tapi hingga batas yang ditentukan, satupun caleg tak ada yang menyerahkan laporan tersebut," ungkap Encik Basri, saat ditemui di kawasan Nagoya, Kota Batam, Sabtu (23/3/2024) malam.

"Ada aturan bahwa setiap partai harus punya rekening khusus, untuk dana kampanye, dan Nasdem punya rekening dengan saldo awal Rp 100 ribu, dan itu tak ada nambah sedikitpun hingga batas yang telah tentukan," sambung Encik Basri.

Encik Basri menjelaskan, sesuai aturan, laporan dana kampanye itu adalah hal yang wajib disampaikan oleh partai atau pengurus partai ke KPU l.

Dengan tidak adanya laporan dana kampanye dari semua caleg Nasdem, maka dengan inisiatif sendiri, Ia membuat laporan fiktif terkait dana kampanye ke KPU.

Setelah diserahkan ke KPU Lingga, dan KPU menyatakan laporan yang dibuat oleh Encik Basri sebagai Bendahara Nasdem Lingga sudah benar.

"Ada 11 caleg Nasdem yang menang, jadi saya fokus lagu minta laporan ke 11 orang tersebut, itu pun tak ada yang menggubris, padahal kita mau menyelamatkan mereka, penutupan laporan 29 februari 2024, makanya dengan inisiatif sendiri saya buat laporan fiktif. Kan mereka mau dilantik Oktober mendatang. Dan KPU menyatakan laporan yang saya buat itu lengkap," terang Encik Basri.

Yang lebih mengecewakan bagi Encik Basri, setelah para caleg dibantu olehnya dari segi laporan dana kampanye yang merupakan kewajiban caleg, alih-alih para caleg Nasdem yang sudah menang pun merasa acuh tak acuh kepada Encik Basri, jangankan memberikan ucapan terimakasih kata Encik Basri, datang ke kantor Nasdem aja tidak para caleg tersebut.

"Disini saya merasa di zdalimi, saya sudah membuat laporan fiktif demi selamatkan mereka, tapi semuanya pada acuh tak acuh, itulah alasannya saya memberanikan diri untuk mengungkap laporan fiktif yang saya buat sendiri," jelas Encik Basri.

"Ini saya lakukan sebelum audit KPU jatuh tempo, jadi saya buka semua, dan saya cabut laporan dana kampanye yang saya serahkan ke KPU, melalui email, ini untuk menjaga persoalan hukum yang akan timbul di kemudian hari," tambahnya.

Atas pencabutan laporan tersebut, pihak komisioner KPU pun telah memberikan respon pada 20/3/2024. "Berkas permohonan penarikan bapak sudah kami terima, terimakasih," kata encik sambil membacakan surat dari komisioner KPU Lingga.

Lalu, kata Encik Basri, hal ini akan masuk masuk pada ranah pemeriksaan independen partai Nasdem, Ia pun dihubungi auditor internal partai yang bernama Riki dari Tanjungpinang.

"Saya disuruh membuat surat pernyataan, dengan catatan, tanggal dan bulan dikosongkan, saya tidak mau," tegas Encik Basri Encik Muhammad Amin.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Encik Basri Encik Muhammad Amin, Rediston Sirait, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan komunikasi yang intens terhadap kliennya. Dan selanjutnya melakukan telaah berkas terlbih dahulu, dan mengumpulkan bukti yang ada, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Yang paling urgen tadi sudah dilakukan klarifikasi pencabutan laporan dana kampanye Nasdem di KPU. Dan itu langkah awal yang tepat bagi klien kami, untuk mengantisipasi persolan hukum yang akan timbul di kemudian hari," kata Rediston Sirait.

Rediston menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat laporan secara resmi ke KPU Kabupaten Lingga. Sebab, hal ini menyangkut konsekuensi hukum bagi kliennya, maka pihaknya juga akan laporkan ke Bawaslu, bahwa berkas yang diserahkan sebelumnya ke KPU itu adalah laporan dana kampanye tidak benar alias fiktif.

"Itu dilakukan klien kami dengan tujuan untuk melindungi caleg Nasdem yang sedang berkompetisi dan menjadi pemenang. Dan hari ini kita mendengar Nasdem memperoleh 11 kursi dari 25 kursi DPRD Lingga yang diperebutkan," ungkapnya.

Ditambahkan Rediaton, Kalau pun nanti ada temuan dari hasil audit Bawaslu, bahwa laporan itu tidak benar, namun pihaknya sudah memberikan klarifikasi sebelum masa audit itu berakhir.

"Hasil pemeriksaan audit 29 Maret 2024, jadi sebelum itu keluar kita sudah klarifikasi terlebih dahulu, ini untuk menghindari konsekuensi hukum yang akan timbul," pungkas Rediston Sirait.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit