logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Murth Sockalingam, WN Malaysia Pengelola Pabrik Sabu di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 29-03-2023 | 12:48 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang virtual pembacaan putusan terhadap terdakwa Murthy Sochalingam, otak pengelola pabrik sabu di Kawasan Sukajadi, Rabu (29/3/2023) di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Murthy Sockalingam, Warga Negara (WN) Malaysia yang menjadi otak dari pengelolaan pabrik sabu di Kota Batam yang berhasil diringkus Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), divonis dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Murthy Sockalingam dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Batam, Rabu (29/3/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi dua orang hakim anggota, yakni Twist Retno dan Nora Gaberia menilai perbuatan terdakwa Murthy Sockalingam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Murthy Sockalingam telah terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat (2) Uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Sapri.

Pidana penjara seumur, kata Hakim Sapri, sudah sepantasnya dijatuhkan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam lantaran perbuatan memproduksi narkotika sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantasaan tindak pidana Narkotika.

Selain itu, kata hakim, kegiatan memproduksi narkotika dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan generasi muda di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta perbuatan terdakwa merupakan salah kejahatan luar biasa yang harus diperangi. "Hal meringankan tidak ada," tegas hakim Sapri.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Murthy Sockalingam yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam langsung menyatakan banding. "Atas putusan itu, saya banding yang mulia," kata terdakwa Murthy Sockalingam melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba di salah satu rumah di Kawasan Sukajadi, Kota Batam. Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku berupa cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupakan warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit