BATAMTODAY.COM, Batam - Baco bin La Isi, nahkoda Kapal KLM Harapan yang ditangkap petugas DJBC Khusus Kepri di Perairan Nongsa, Kota Batam akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/11/2022).
Sidang terhadap terdakwa Baco Bin La Isi dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro digelar secara virtual di PN Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan dari Kejari Batam.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa Abram mendakwa Baco Bin La Isi dengan undang-undang kepabeanan karena mengangkut ratusan dus minuman berakhohol tanpa dilekati pita cukai. "Terdakwa Baco bin La Isi ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu. Ia ditangkap tim Bea Cukai Batam yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan ratusan dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukannya," kata Abram, sapaan akrab JPU Abram Marojahan.
Kepada petugas, kata dia, terdakwa Baco mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Baco yakni sebesar Rp 150 juta.
"Atas perbuataannya terdakwa dijerat dengan pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan," tegas Abram.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro langsung menanyakan tanggapan Baco terkait surat dakwaan yang diuraikan jaksa Abram. "Terdakwa, atas surat dakwaan itu apakah ada yang salah atau bagaimana? Apakah akan mengajukan eksepsi atau nggak?" tanya hakim.
"Benar, yang saya bawa minuman berakhol. Tidak ada yang salah yang mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Baco di depan majelis hakim.
Lantaran tidak mau mengajukan eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.
Editor: Gokli