BATAM, batamtoday - Penerapan pasal yang ditetapkan pihak kepolisian dalam penyidikan antara Toni Fernando Pakpahan dan Basri, dua tersangka dalam insiden bentrok massa di Hotel Planet Holiday dinilai sangat timpang dan penuh diskriminasi.
"Tampak ketimpangan dalam penerapan pasal terhadap Toni yang ancaman hukuman penjara maksimalnya di atas lima tahun. Sedangkan tersangka Basri yang jelas-jelas massanya terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dan meninggal dunia, hanya dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya hanya satu tahun saja. Itu kan sangat tak adil dan terkesan diskriminasi," tegas Sutan Siregar, praktisi hukum di Batam kepada batamtoday, Rabu (27/6/2012).
Penyidik harusnya, lanjut Sutan, bisa menjerat tersangka Basri dengan pasal yang lain yakni pasal 163 juncto pasal 55 tentang membujuk dan mengajak seseorang untuk melakukan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal enam tahun.
"Walaupun dijerat dengan pasal 335, tetapi tersangka Basri harus tetap ditahan. Jangan hanya karena alasan ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara jadi Basri hanya dikenakan untuk wajib lapor tanpa harus ditahan. Sudah jelas bahwa peran Basri dalam insiden tersebut sehingga menimbulkan korban jiwa, jangan malah mengaburkan perkara," terangnya.
Senada dengan Sutan, salah satu pengurus Formasu lainnya, Jurado Simatupang mengatakan tak ada niat pihak kepolisian dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan permasalahan dalam insiden bentrok berdarah di Hotel Planet Holiday ini.
"Kami dari pengurus Formasu akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, IPW dan Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas bentrok di Planet Holiday ini atas ketidakmampuan kepolisian di Batam dan Kepri yang tak mampu menyelesaikan kasus ini," tegas Jurado.
