BATAM, batamtoday - Basri, salah satu ketua kelompok yang bertikai dalam insiden bentrok di Hotel Planet Holiday pada Senin (18/6/2012), statusnya telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Hal tersebut disebabkan tidak ada unsur yang mewajibkan pihak kepolisian untuk menahan pelaku.
Demikian dikatakan Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende kepada wartawan di I Hotel, Selasa (26/6/2012).
"Basri sudah kita tetapkan sebagai tersangka namun tidak ada unsur dalam penyidikan yang mewajibkan pihak kepolisian untuk menahan tersangka," tegas Yotje.
Yotje menambahkan, dari hasil penyelidikan sesuai alat bukti dan olah TKP di lokasi kejadian, Basri hanya dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dimana ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, lanjut Yotje, maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menahan tersangka karena sesuai aturan perundang-undangan.
"Jika ancaman hukumannya diatas lima tahun dan sudah ada dua unsur yang cukup, maka tak ada alasan bagi kita untuk tidak menahan tersangka," terangnya.
Selain menegaskan alasan pihak kepolisian yang kini belum melakukan terhadap Basri, Yotje juga juga menjelaskan bahwa hingga kini bos Planet, Karto masih berstatus sebagai saksi sebab bukti-bukti yang dapat menjelaskan keterlibatan dia (Karto, red) secara dalam insiden tersebut belum ada.
