logo batamtoday
Rabu, 20 Mei 2026
PKP BATAM


Stop Bakar Hutan dan Lahan, Kurungan 10 Tahun Menanti
Senin, 25-01-2021 | 15:07 WIB | Penulis: Harjo
 
Personil Polsek Bintan Utara memasang himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Cegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim panas dan angin kencang, di wilayah kerja Polsek Bintan Utara. Personil Polsek Bintan Utara, pasang spanduk himbauan larangan karhutla di sejumlah titik.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (25/1/2021) mengatakan, sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan terjadinya kebakaran maka dibuat himbauan kepada masyarakat terkait larangan Karhutla.

"Di mana saat ini masuk cuaca panas dan angin kencang, sangat rawan terjadinya kebakaran. Kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat terhadap masyarakat harus ditingkatkan," harapnya.

Apalagi terkait pembakaran hutan dan lahan, adalah masuk dalam perbuatan tindak pidana dan terancam 10 tahun penjara, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh disampaikan, dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, harus meningkatkan pola kordinasi dan kerjasama. Baik dengan sesama instansi seperti Puskesmas, perusahaan dan elemen masyarakat lainnya.

"Sebaliknya karena saat ini masih dalam pandemi Covid 19, tentunya hal tersebut juga tidak bisa dikesampingkan. Tetap menerapakan protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah," harapnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit