logo batamtoday
Sabtu, 04 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kepala Desa Kukup Tambelan Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 50 Juta
Selasa, 15-10-2019 | 16:16 WIB | Penulis: Harjo
 
Pengembalian uang negara oleh Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Kukup di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Desa serta Pejabat Kepala Desa Kukup, Kecamatan Tambelan Bintan akhirnya mengembalikan uang negara dari dana desa yang diduga telah disalahgunakan, Senin (14/10/2019).

Kasus dugaaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016 lalu sempat dilaporkan dan diproses oleh Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang kepada BATAMTODAY.COM pada Selasa (15/10/2019) menyampaikan, penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban anggaran dana desa dan alokasi dana desa Kukup, Kecamatan Tambelan tahun anggaran 2016.

Berdasarkan berita acara serah terima dan pengembalian kerugian keuangan negara berasal dari Hadrah Ahmad selaku Kepala Desa Kukup dan juga dari Jerry Nauli Siregar selaku Pejabat Kepala Desa Kukup tahun 2016.

Hal tersebut, sesuai UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga adanya nota kesepahaman antara kementrian desa, pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, kementrian dalam negeri dan kepolisian Negara RI.

Selain itu, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara kementrian dalam Negeri RI dengan kejaksaan RI dan kepolisian Negara republik indonesia tentang Koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dimana sesuai laporan Hasil pemeriksaan dari inspektorat daerah kab bintan Nomor: 18 / ITDA-PKPT / KH / IX / 2019, tanggal 11 September 2019 tentang hasil perhitungan kerugian keuangan desa Tahun anggaran 2016 yang ditimbulkan oleh Hadran Ahmad selaku kepala desa kukup tahun 2016 sebesar Rp. 280.720.963,00-.

Begotu juga, laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat daerah kab bintan Nomor: 17 / ITDA-PKPT / KH / IX / 2019, tanggal 11 September 2019 tentang hasil perhitungan kerugian keuangan desa Tahun anggaran 2016 yang ditimbulkan Oleh Jerry Nauli Siregar, selaku Pj Kepala Desa Kukup tahun 2016 sebesar Rp. 26.766.922,00-.

"Hadaran Ahmad Kepala Desa Kukup telah menerima penyerahan pengembalian uang sebesar Rp 50 juta dari total pengembalian sebesar Rp 280.720.963,00. Selanjutnya terhadap sisa pengembalian akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 09 November 2019," terangnya.

Begitu juga, Jerry Nauli Siregar pejabat Kepala Desa tahun 2016 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26.766.922.00,-.

Sesuai perhitungan audit keuangan yang dilakukan Oleh inspektorat Kabupateb Bintan, pertanggungjawaban pengembalian dibebankan kepada saudara Jerry Nauli Siregar. Selanjutnya uang yang telah dikembalikan akan disetorkan kedalam rekening kas Desa Kukup Tambelan.

Dimana aturan tersebut berdasarkan adanya surat perjanjian kerja sama antara Kementrian dalam Negeri RI dengan kejaksaan RI dan kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah ( APIP ) dengan aparat penegak hukum ( APH ).

Dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah pada pasal 7 ayat 5 huruf b yang bunyinya terdapat kerugian keuangan negara / daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lamabat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan seselasi oleh APIP atau BPK.

Terhadap temuan berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan yang dilakukan Oleh inspektorat kab.bintan pertanggungjawaban pengembalian dibebankan kepada Hadran Ahmad dan selanjutnya uang yang telah dikembalikan akan disetorkan kedalam rekening kas Desa Kukup, Kecamatan Tambelan.

Pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh inspektur daeran Bintan, R.M Akib Rachim bersama staff, Hadrab Ahmad Kepala Desa Kukup,
Jerry Nauli Siregar mantan Pejabat Kepala Desa Kukup serta pihak Polres Bintan dan Bank Riau.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit