logo batamtoday
Minggu, 17 Mei 2026
PKP BATAM


Penutupan PT Nutune Batam Penuh Kejanggalan
Rabu, 07-03-2012 | 14:43 WIB | Penulis: Gokli/Dodo
 
 

BATAM, batamtoday - Setelah pihak manajemen mengumumkan pada 9 Februari 2012 kemarin, PT Nutune Batam yang terletak di Jalan Beringin lot 213 Batamindo Industrial Park (BIP), Mukakuning akan tutup pada 9 Maret 2012 membuat ratusan buruh di perusahaan tersebut resah dengan adanya penawaran pesangon paket 1N untuk buruh permanen dan pembayaran 50 persen sisa kontrak buruh non permanen. 

Manajemen PT Nutune Batam menjelaskan pada ratusan buruh perihal penutupan perusahaan lantaran mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut setelah diaudit oleh akuntan independen. Padahal, pada 23 Desember 2011 lalu, pihak menajemen mengumumkan bahwa saham Nutune Singapur Pte Ltd sebagai pemegang saham Nutune Group telak diakuisisi oleh afiliasi American Industrial Acquisition Corporation (AIAC) dengan 36 fasilitas manufakturing dan memiliki 5.000 lebih tenaga kerja di 13 negara yakni Amerika Utara, Uni Eropa dan Asia dengan total pendapatan lebih dari US$1 miliar per tahun. 

Dari pengumuman yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Nutune tersebut jelas membingungkan semua buruh, terlebih setelah diumumkan akan tutup dengan penawaran pesangon paket 1N bagi buruh permanen dan 50 persen sisa kontrak buruh non permanen. 

"Paket 1N tersebut sangat melukai hati ratusan buruh, sehingga rasa khawatir buruh diapresiasikan dengan aksi mogok kerja dan juga aksi demo," papar salah satu buruh permanen PT Nutune Batam yang namanya tidak mau ditulis. 

Dia juga memaparkan beberapa kejanggalan yang terkait penutupan perusahaan, yakni setelah perusahaan tutup pada 9 Maret 2012 pembayaran kompensasi akan dibayar akhir bulan tanggal 31 Maret 2012, namun dalam surat lain disebutkan akan dibayar pada tanggal 27 Maret 2012. Selanjutnya, buruh diminta untuk menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam waktu yang sudah ditentukan, dan apabila menolak kebijakan tersebut semua hal yang berkaitan dengan status pekerja termasuk pembayaran kompensasi akan diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau sesuai dengan UU no 2 tahun 2004. 

"Saat itu dibahas pembayaran pesangon paket 1N setelah semua asset perusahaan dijual tanpa memberikan penjelasan tentang hasil audit independen yang dilakukan pihak perusahaan (PT Nutune Batam-red.)," sebutnya. 

Berdasarkan rencana penjualan asset tersebut, sebut sumber buruh sempat melakukan hitung-hitungan nilai asset di perusahaan, yang mana hasil perhitungan itu mampu membayar semua hak-hak pekerja yakni pesangon paket 2N untuk buruh permanen dan pembayaran penuh sisa kontrak buruh non permanen. 

"Buruh semakin resah, sehingga timbul aksi mogok kerja dan aksi demo menolak pesangon paket 1N," katanya. 

Aksi mogok dan aksi demo ratusan buruh ini diredam dengan melakukan berbagai pertemuan antara menajemen PT Nutune, pengurus serikat, dan beberapa kali diikuti pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam. Namun semua pertemuan itu tidak membuahkan hasil atau tak pernah ada kesepakatan antara pihak buruh dan manajemen.

Meskipun belum ada kesepakatan, pihak manajemen tetap melakukan penjualan asset, yang mana pada waktu itu sempat dihalau oleh ratusan buruh dengan menghadang di pintu gerbang perusahaan. Akhirnya, pihak manajemen menunjukkan surat perjanjian penjualan antara PT Nutune Batam selaku penjual dan NationGate Technology selaku pembeli, dimana pembeli setuju melunasi asset senilai US$3,1 juta pada14 Maret 2012 versi Bahasa Inggris dan 16 Maret 2012 dalam versi Bahasa Indonesia.

"Surat perjanjian jual beli tersebut ditemukan banyak kejanggalan oleh buruh, sehingga rasa khawatir itu semakin bertambah dibenak ratusan buruh," imbuhnya. 

Beberapa kejanggalan yang ditemukan buruh dari surat jual beli tersebut yakni, pada halaman satu nomor 1b dalam versi Inggris disebut "nilai uang muka yang dibayarkan oleh pembeli setelah penandatanganan surat jual beli adalah senilai US$300.000" sementaran versi Indonesia disebut "uang muka yang disetor oleh pembeli adalah 30% dari harga jual". Masih dalam halaman satu versi Inggris disebut "pelunasan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2012" namun versi Indonesia "pelunasan akan dilakukan pada tanggal 16 Maret 2012.

Selanjutnya, pada halaman empat tertera nomor 4a kemudian langsung nomor 5a, tidak ada nomor 4b,4c, dan 4d. Sementara, pada halaman lima nomor 5e dalam versi Inggris disebut "apabila perjanjian jual beli ini gagal disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penjual atau tidak sesuai dengan kondisi yang diatur maka akan berlaku klausul nomor 5a-d dan klausul nomor 2e. Versi Indonesia disebut "apabila perjanjian ini diakhiri oleh Nutune karena pelanggaran atau tidak dipatuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut diatas, kondisi dalam pasal 4d akan berlaku. 

"Seharusnya dalam copy dokumen yang diberikan pada buruh harus ada poin 4b,4c dan 4d. Namun yang diterima buruh poin itu hilang," pungkasnya. 

Masih kata dia, pada halaman enam nomor 14 versi Inggris disebut "perjanjian ini sah dan mengikat pada kedua belah pihak sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Para pihak bersepakat bahwa konsekuensi hukum dan penafsiran dari perjanjian ini diatur dan ditafsirkan di bawah hukum negara Singapura. Para pihak sepakat untuk memilih domisili hukumnya di pengadilan Singapura", sementara versi Indonesia "perjanjian ini berlaku dan mengikat diantara para pihak pada tanggal penandatanganan dan untuk perjanjian ini dan atas segala bentuk konsekuensi hukum, para pihak memilih domisili permanen di kantor kepatinegaraan Pengadilan Negeri Batam". 

"Paragraf penutup halaman tujuh disebut perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa Inggris dan Indonesia, apabila ada perselisihan maka yang berlaku versi Inggris," tambahnya. 

Di sisi lain, kejanggalan yang meresahkan buruh yaitu laporan dari salah seorang pekerja yang sudah PHK setelah pengumuman penutupan PT Nutune Batam, pekerja tersebut mendapat surat pengalaman kerja yang dinyakatan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 

"Hal ini jelas membingungkan kami, masa sudah di PHK masih saja disubut mengundurkan diri, ada apa sebetulnya dengan perusahaan ini?," tukasnya. 

Kejanggalan ini dan juga fakta-fakta lain yang didapat buruh memperkuat dugaan mereka PT Nutune Batam membohongi ratusan pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Dan juga beberapa ketentuan sesuai peraturan undang-undang tenaga kerja banyak yang dilanggar oleh pihak manajemen PT Nutune Batam. 

"Penutupan PT Nutune Batam tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan rasa khawatir buruh. Berdasarkan beberapa kesepakatan, buruh akan melakukan penjagaan asset sebagai jaminan satu-satunya masalah pembayaran hak-hak semua pekerja di perusahaan," tutupnya menyimpulkan permasalahn yang ada anatara buruh dan manajemen PT Nutune Batam.

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit