logo batamtoday
Selasa, 28 April 2026
PKP BATAM


Kuang Leng Leng, Korban Penculikan Sempat Dibawa ke Tempat Hiburan dan Main Domino di Batam
Rabu, 22-03-2017 | 19:37 WIB | Penulis: Hadli
 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian (Foto: dok.batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, korban penculikan WNA Malaysia, Kuang Leng Leng alias Cece sempat dibawa para pelaku ke tempat hiburan malam.

"Ya korban sempat dibawa ke salah satu tempat hiburan di Batam," ujarnya di Gedung Pemko Batam usai gelar pasukan kesiapan pengamanan kunjungan RI 1, digelar di pelataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu (22/3/2017) siang.

Selain dibawa ke tempat hiburan malam, tambah Kapolda, Cece juga sempat terlihat bermain domino di tempat penyekapan. "Korban juga memasak makanan. Korban menuruti karena biar bawaan tidak depresi, bukan ada rekayasa," terang mantan Wakorlanta kembali.

Penyidik, kata Kapolda, saat ini tengah mendalami serta melengkapi BAP kasus penculikan WNA Malaysia kepada empat tersangka yang berhasil diamankan di Batam.

Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika mengatakan, keempat tersangka WNI KMS, PC, DV serta HT akan menjalani proses hukuman di Batam.

"Karena lokasi penyekapan dari aksi penculikan dari Malaysia berada di Batam," ujarnya.

Satu dari dua tersangka yang sempat DPO, AT dan BN, berhasil ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat kembali ke Malaysia meninggalkan korban dan empat rekannya di rumahnya.

"Ya (AT) ditangkap di Malaysia (Senin, 20 Maret 2017) oleh PDRM," terangnya.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Polisi Sam Budiusdian memaparkan krologis penculikan Warga Negara Malaysia, Kuang Leng Leng alias Cece yang berawal dari alamatnya No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000, Kulai, Malaysia.

"Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan penculikan terhadap korban WNA Malaysia. Selanjutnya pada hari Selasa sore tanggal 21 Februari 2017, tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS," ujarnya dalam eksposnya, Senin (20/03/2017) sore pukul 16.00 WIB.

Pertemuan yang berlangsung, tambahnya, tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, tersangka DV, dan tersangka BN di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka AT.

"Setelah para tersangka berkumpul, selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi ke rumah korban yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000,  Kulai, Malaysia, menggunakan mobil," terang Sam.

Sekira pukul 19.00 wib waktu Malaysia, ke-6 tersangka tiba di rumah korban. Sebelum masuk, tersangka AT menyeting aksi perampokan dan mengarahkan tersangka lainnya dengan peran masing-masing.

"Selanjutnya para tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar rumah dan masuk melalui pintu belakang rumah. Tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada di dalam rumah melarikan diri, sedangkan tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban Kuang Leng alias Cece," paparnya.

Sam menjelaskan lagi, tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada di dalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan.  

"Sedangkan tersangka DV berperan mengawasi keadaan di luar rumah dan membawa kabur korban Cece dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (Malaysia)," paparnya.

Selama tiga hari, berada di dalam hutan tersangka melakukan penculikan dibantu oleh enam orang warga negara Malaysia dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU. Keenam tersangka ini sudah ditangkap Polisi Draja  Malaysia pada saat bersembunyi di dalam hutan yang berada di daerah Johor, Malaysia.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 korban Cece dibawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia) untuk dibawa ke Batam (Indonesia)," paparnya kembali.

Di Batam, lanjut mantan Wakorlantas ini, setelah sampai korban Cece dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan oleh tersangka AT.  Selama 23 hari berada di Batam, tersangka AT membawa koran berpindah-pindah tempat.

"Dan pada awal bulan Maret tahun 2017 setelah tersangka AT menempatkan korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina Kavling Plus 3 Kecamatan Batu Aji Kota Batam, milik tersangka HT," kata Sam.

Selanjutnya, tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke Malaysia. Sedangkan tersangka BN pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.
    
Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit