BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Maraknya peredaran rokok khusus kawasan Free Trade Zone (FTZ) di luar kawasan, hendaknya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu menjadi sebuah bukti lemahnya pengawasan dari pihak yang berkompeten, yang dimanfaatkan oleh para cukong rokok khusus FTZ.
"Rokok khusus FTZ beredar di luar kawasan tanpa cukai, jelas sudah sejak lama. Namun pihak aparat penegak hukum terkesan mendiamkan dan melakukan pembiaran. Sehingga kontrol pun tidak berjalan. Akhirnya, masyarakat menilai semua aparat yang berkompeten ikut bermain," ujar Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/3/2017).
Harusnya, lanjut Sahat, sejak awal peredaran rokok khusus kawasan FTZ mendapat pengawasan dari pihak terkait, sehingga tidak menjadi ajang "aji mumpung" untuk memperkaya pengusaha tertentu dan oknum yang ikut bermain. Karena tanpa campur tangan oknum, kata Sahat, jelas peredaran rokok khusus FTZ di luar kawasan tidak berjalan mulus.
"Apakah pemerintah dan aparat terkait masih tetap berpura-pura tidak mengetahui? Kita lihat saja realiatanya di lapangan," imbuhnya.
Sahat juga mempertanyakan pemberian kuota yang tidak berbasis dengan hitungan jumlah penduduk di kawasan tersebut. "Izin kuota rokok FTZ ini harus berbasis pada jumlah penduduk di kawasan FTZ itu sendiri. Kalau kuotanya sudah berlebihan, berarti yang mengeluarkan kuota pantas diduga main mata," imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Bintan, Setia Kurniawan, mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kuota rokok FTZ.
"Kalau jumlahnya saat ini, memang kita tidak memiliki datanya. Kecuali ada beberapa perusahaan yang memang sudah lama memiliki kuotanya. Namun dengan makin banyak merk dan jenis rokok khusus kawasan FTZ, ktia belum ada data baru," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kuota rokok FTZ yang lebih mengatahui dan memiliki wewenang adalah Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan.
Editor: Yudha