logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Sudah Setahun Lebih, Kejaksaan Belum Temukan Mindo Tampubolon
Kamis, 18-09-2014 | 15:24 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Mindo Tampubolon (menggunakan kaos) saat diamankan. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah setahun lebih putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan AKBP Mindo Tampubolon terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh dan dihukum penjara selama seumur hidup. Namun sampai sekarang kejaksaan belum juga berhasil mengeksekusinya.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, yang dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya sampai saat ini belum berhasil menangkap Mindo karena keberadaannya masih belum diketahui. "Sudah setahun upaya pencarian tetap dilaksanakan. Tim itu sudah terbentuk," ujar Armen, Kamis (18/9/2014).

Armen membantah tudingan sejumlah pihak yang menyatakan kejaksaan tidak serius untuk melakukan upaya pencarian terhadap Mindo. "Namanya terpidana melarikan diri, kalau kita ketahui segera dieksekusi. Sekarang keberadaan belum kita ketahui. Tim terus mencari, tidak bisa kita beritahukan karena sifatnya rahasia," terang Armen.

"Hingga saat ini tetap kita lakukan pencarian. Kalau ada yang mengetahui segera memberitahukan ke Kejari Batam," ujar Armen.

Seperti diketahui, Mindo dibebaskan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (24/5/2013), sehingga Kejaksaan langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 12 September 2013, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. (*)

Editor: Roelan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit