logo batamtoday
Selasa, 30 Juni 2026
PKP BATAM


64 Persen Eksportir Asia Pasifik Belum Siap Hadapi Aturan Baru AS, FedEx Tingkatkan Dukungan bagi Pelaku Usaha
Senin, 29-06-2026 | 17:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
FedEx memperkuat dukungan kepada pelaku usaha melalui solusi digital, edukasi, dan pendampingan kepatuhan. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 64 persen eksportir di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mengaku belum siap menghadapi kewajiban electronic filing (e-filing) yang akan diberlakukan oleh U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) mulai 8 Juli 2026.

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh importir di Amerika Serikat yang memasukkan produk dalam cakupan regulasi CPSC untuk menyampaikan data kepatuhan secara elektronik saat proses impor. Kebijakan ini diterapkan guna memperkuat pengawasan keamanan produk sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses kepatuhan.

Dalam ketentuan tersebut, importir diwajibkan mengirimkan CPSC PGA Message Set secara lengkap untuk setiap produk yang diimpor. Sebagai alternatif, pelaku usaha dapat mendaftarkan produk ke CPSC Product Registry, sehingga penyampaian data saat impor menjadi lebih sederhana. Konsekuensinya, eksportir harus memastikan seluruh data kepatuhan produk telah tersedia sebelum barang dikirim ke Amerika Serikat.

"Menyikapi kondisi tersebut, Federal Express Corporation (FedEx) memperkuat dukungan kepada pelaku usaha melalui solusi digital, edukasi, dan pendampingan kepatuhan," ujar President Asia Pacific FedEx, Salil Chari,dalam keterangan tertulisnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/6/2026).

Sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan, kata Salil, FedEx menggelar webinar edukasi di 12 negara dan wilayah Asia Pasifik yang diikuti lebih dari 5.000 peserta, mulai dari pelaku UMKM hingga perusahaan multinasional. Kegiatan tersebut membahas cara mengidentifikasi produk yang masuk dalam regulasi CPSC, menyiapkan dokumen kepatuhan, hingga membangun proses kerja yang sesuai dengan ketentuan baru.

Hasil survei yang dilakukan setelah webinar menunjukkan mayoritas pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam memenuhi aturan tersebut. Sebanyak 64 persen responden mengaku belum siap, dengan rincian 28 persen telah memahami regulasi namun belum mengambil langkah pemenuhan, sedangkan 18 persen memperkirakan aturan baru akan berdampak signifikan terhadap kelancaran pengiriman ke Amerika Serikat.

Sementara itu, hanya 36 persen responden yang menyatakan telah memiliki tingkat kesiapan tertentu, dan hanya 15 persen di antaranya yang mengaku siap sepenuhnya secara operasional.

FedEx mengingatkan, eksportir yang belum melengkapi data keselamatan produk, dokumentasi elektronik, maupun referensi sertifikat sesuai ketentuan berisiko mengalami keterlambatan proses kepabeanan, dikenai sanksi, hingga penolakan barang di pelabuhan masuk Amerika Serikat. Selain itu, proses registrasi ke CPSC Product Registry dapat memakan waktu hingga enam bulan.

Survei juga mengungkap tantangan terbesar pelaku usaha di Asia Pasifik adalah memastikan apakah produk mereka termasuk dalam ruang lingkup regulasi CPSC. Sebanyak 32 persen responden membutuhkan kejelasan mengenai cakupan produk, 23 persen menginginkan solusi digital untuk memvalidasi data sebelum diajukan, sedangkan 19 persen membutuhkan panduan yang lebih sederhana terkait proses registrasi dan persyaratan dokumen.

Selain itu, para eksportir berharap tersedia sumber informasi terpusat yang menyajikan pembaruan regulasi secara cepat dan jelas (31 persen), diikuti kebutuhan akan sistem alur kerja terintegrasi untuk penyederhanaan proses dokumentasi dan kepatuhan (27 persen), serta akses terhadap tenaga ahli di bidang kepatuhan perdagangan dan kepabeanan (17 persen).

Salil juga mengatakan perubahan regulasi seperti ini menambah kompleksitas perdagangan internasional sehingga perusahaan berupaya membantu pelanggan beradaptasi dengan lebih mudah.

"Perubahan regulasi dalam skala seperti ini dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara. Karena itu, fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus memenuhi ketentuan baru dengan yakin," ujarnya.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, FedEx telah mengintegrasikan fitur CPSC e-filing ke dalam berbagai platform digitalnya, termasuk FedEx Ship Manager dan FedEx API. Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat mengirimkan data Certificate of Compliance sebagai bagian dari proses pengiriman yang telah berjalan.

"FedEx juga menyediakan panduan langkah demi langkah untuk membantu pelanggan menyampaikan data sesuai ketentuan CPSC, sekaligus menghadirkan dukungan dari spesialis kepatuhan perdagangan dan kepabeanan bagi pelanggan yang membutuhkan pendampingan," tambahnya.

Selain itu, perusahaan menyediakan informasi terbaru mengenai regulasi dan persyaratan dokumentasi melalui berbagai materi edukasi, termasuk lembar informasi layanan dan tutorial yang dapat diakses pelanggan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit