logo batamtoday
Selasa, 23 Juni 2026
PKP BATAM


PPKH Belum Terbit, Jaminan Pascatambang Nihil, PT Inti Surya Indonesia Tetap Keruk Pasir di Kepri
Senin, 22-06-2026 | 19:48 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
PT Inti Surya Indonesia menambang pasir tanpa PPKH dan jaminan pascatambang. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hukum seolah tak bertaring di depan alat berat. PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) masih leluasa mengeruk pasir meski izin tambangnya belum lengkap. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau sendiri menegaskan, perusahaan itu belum boleh menambang.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, menyebut dua syarat administrasi PT ISI yang belum dibereskan.

"Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang," kata Hasfarizal saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Dua syarat itu bukan formalitas. Tanpa PPKH, perusahaan dilarang masuk kawasan hutan. Tanpa jaminan pascatambang, tidak ada kepastian lingkungan akan dipulihkan. Artinya, PT ISI secara hukum haram melakukan pengerukan, pengangkutan, atau aktivitas tambang apa pun.

Hasfarizal meluruskan posisi Pemprov Kepri. Dinas ESDM dan Dinas LHK baru sebatas memberi rekomendasi. Rekomendasi itu hanya tiket untuk mengurus PPKH ke kementerian.

"Dengan demikian, sebelum seluruh persyaratan perizinan tersebut dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan," tegasnya.

Terkait sanksi, bola panas ada di Dinas ESDM. “Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Hasfarizal.

Pernyataan pejabat tidak sejalan dengan realita. Hasil investigasi awak media di lokasi PT Inti Surya Indonesia menunjukkan aktivitas tambang berjalan normal dan terbuka.

Ekskavator merek Kobelco terlihat sibuk menggaruk pasir. Armada truk Fuso antre mengangkut hasil kerukan keluar lokasi. Tidak ada garis polisi. Tidak ada plang penghentian.

Saat awak media mendekat, seorang pekerja langsung mencegat. Dia mengaku hanya bagian lapangan.

"Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto," katanya sambil menelepon seseorang.

Fakta ini memantik pertanyaan, berani benar PT ISI menambang tanpa PPKH. Lalai atau sengaja dibiarkan.

Jika merujuk aturan, menambang tanpa izin lengkap masuk kategori pertambangan ilegal. Ancamannya tidak main-main. Sanksi administratif sampai pidana menanti sesuai UU Minerba.

Publik Kepri kini menunggu nyali Dinas ESDM. Berani tidak merekomendasikan pencabutan izin dan menghentikan tambang? Atau justru membiarkan Kobelco terus mengaum mengeruk pasir.

Sebab kalau aturan hanya jadi macan kertas, sementara pasir terus mengalir keluar, maka yang rusak bukan cuma lingkungan. Wibawa pemerintah ikut terkubur.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit