logo batamtoday
Selasa, 23 Juni 2026
PKP BATAM


Haldy Chan Menang Sengketa Tanah 5.000 Meter
PN Tanjungpinang Nyatakan Sah Surat Kuasa yang Terbit Setelah 20 Tahun Pemberi Kuasa Dimakamkan
Senin, 22-06-2026 | 18:48 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Sidang Lapangan sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan WR Supratman, RT 01 RW 03, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menelurkan putusan yang memicu kegaduhan. Haldy Chan dinyatakan menang dalam sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan WR Supratman, RT 01 RW 03, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Putusan itu sah, tapi dasar hukumnya bikin publik geleng kepala.

Pasalnya, majelis hakim mengesahkan peralihan hak atas tanah yang berdasar pada surat kuasa yang diterbitkan tahun 2004. Anehnya, pemberi kuasa dalam surat tersebut, Go A Soi, sudah meninggal dunia sejak 1984. Artinya, surat itu terbit 20 tahun setelah almarhum dimakamkan.

Putusan Perkara Perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (18/6//2026). Majelis diketuai Dessy Deria Elisabeth Ginting, beranggotakan Muhammad Ikhsan dan Dr. Sayed Fauzan. Seluruh eksepsi tergugat ditolak sebelum masuk pokok perkara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Haldy Chan sebagai pihak yang sah memperoleh hak atas tanah sengketa. Hak itu disebut diperoleh lewat pembelian dari Safdian Oktarina. Safdian sendiri diklaim sebagai pemilik sah berdasarkan surat kuasa dari Go A Soi tahun 2004.

Berdasarkan surat kuasa itulah, lahir Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 antara Safdian Oktarina dan Haldy Chan di hadapan Notaris/PPAT Muslim. Akta tersebut dinyatakan sah dan mengikat oleh majelis hakim.

PN Tanjungpinang juga menguatkan SKT Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi yang diteken Kepala Desa Batu Sembilan pada 25 Agustus 1982. Sebaliknya, SKT Nomor 66/G-1/2000 tanggal 7 Agustus 2000 atas nama Ani, janda almarhum Go A Soi, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Padahal SKT atas nama Ani itu yang selama ini jadi pegangan pihak tergugat.

Objek sengketa tercatat berbatas utara dengan jalan raya, selatan dan timur dengan tanah Haldy Chan, serta barat dengan Asrama Polri. Tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.322.000. Putusan ini hasil musyawarah majelis pada 8 Juni 2026.

Putusan ini langsung disorot tajam. Ani, istri almarhum Go A Soi, berulang kali menegaskan bahwa suaminya tidak pernah menjual tanah maupun memberi kuasa kepada siapa pun. Go A Soi wafat tahun 1984. Logika hukumnya sederhana, orang yang sudah 20 tahun meninggal tidak mungkin meneken surat kuasa tahun 2004.

Kejanggalan lain, Haldy Chan tidak menggugat Safdian Oktarina selaku pihak yang menjual tanah itu kepadanya. Justru Ani yang digugat dan akhirnya dikalahkan. Publik bertanya: mengapa mata rantai penjual tidak diuji di persidangan?.

Sangat disayangkan, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan palsunya surat kuasa yang jadi fondasi peralihan hak. Jika surat kuasa dari almarhum bisa lolos di pengadilan, bagaimana nasib kepastian hukum pertanahan di Tanjungpinang?.

Sejumlah pihak menilai perkara ini belum selesai di tingkat fakta hukum. Masih perlu diurai terang benderang riwayat peralihan hak dari Go A Soi hingga sampai ke tangan Haldy Chan. Terlebih, posisi tanah kini dikelilingi aset milik Haldy Chan dan berbatasan langsung dengan Asrama Polri.

Hingga putusan dibacakan, sederet pertanyaan belum terjawab, Siapa yang membuat surat kuasa 2004? Mengapa notaris bisa membuat AJB berdasarkan kuasa dari orang yang sudah wafat 20 tahun? Mengapa penjual tidak diseret sebagai pihak? Dan mengapa pengadilan mengesahkannya?.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat khawatir akan muncul Go A Soi lain yang tiba-tiba "bangkit dari kubur" untuk meneken surat kuasa. Perkara ini bukan sekadar sengketa 5.000 meter, tapi soal marwah peradilan dan rasa keadilan rakyat.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit