logo batamtoday
Selasa, 23 Juni 2026
PKP BATAM


Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Batam, Ibu Angkat Ditetapkan Tersangka
Senin, 22-06-2026 | 14:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
VJH (38) tersangka dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat di wilayah Kecamatan Sagulung. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJH (38), yang diketahui merupakan ibu angkat korban.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pelimpahan perkara yang diterima Unit Reskrim Polsek Sagulung dari Polsek Batu Aji. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Korban berinisial RAL (9), seorang anak perempuan, diduga mengalami tindak kekerasan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga mata kanan mengalami pembengkakan dan sulit terbuka.

Kasus itu terungkap setelah ayah korban, berinisial RL, melihat kondisi anaknya dalam keadaan lebam dan bengkak saat berada di tempat tinggal baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Ketika ditanya mengenai penyebab luka tersebut, pelaku sempat mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring. Namun, kondisi luka yang dinilai tidak wajar memunculkan kecurigaan dari sejumlah pihak.

Karena belum sempat membawa korban ke rumah sakit akibat keterbatasan biaya, RL kemudian meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online. Ia mengirimkan foto dan video kondisi korban untuk meminta saran dan bantuan.

Sejumlah anggota grup yang datang ke rumah menilai luka yang dialami korban tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan. Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Personel Polsek Batu Aji yang menerima informasi segera mendatangi lokasi dan mengamankan RL bersama VJH, sementara korban langsung dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pemeriksaan awal di Polsek Batu Aji, VJH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan merasa kesal. Berdasarkan pengakuan tersebut, diketahui peristiwa terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung sehingga penanganan perkara dilimpahkan kepada Polsek Sagulung pada 20 Juni 2026.

Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menetapkan status hukum pelaku.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, dokumentasi foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta satu hanger yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional guna memastikan perlindungan terhadap korban. "Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Husnul Afkar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis guna memperoleh respons cepat dari petugas.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit