BATAMTODAY.COM, Batam - Usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem, Yefri, dari Komisi II ke Komisi I DPRD Kota Batam memicu perdebatan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (10/6/2026). Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi hingga rapat sempat diskors untuk mencari solusi atas polemik tersebut.
Perdebatan bermula ketika Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, membacakan surat usulan perpindahan Yefri dari Komisi II ke Komisi I. Usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari sejumlah anggota dewan yang menilai perubahan keanggotaan komisi tidak hanya berdampak pada satu komisi, tetapi juga memengaruhi keseimbangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara keseluruhan.
Anggota Fraksi PKS, Muhammad Mustofa, mempertanyakan urgensi perpindahan tersebut di tengah masa kerja yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap perubahan komposisi komisi harus mempertimbangkan keseimbangan AKD lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Jika perpindahan ini dilakukan tanpa perhitungan yang matang, maka komposisi alat kelengkapan dewan lainnya juga akan terdampak. Hal ini perlu menjadi pertimbangan sebelum keputusan diambil," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Fraksi PKS, Syafei. Ia menegaskan bahwa perpindahan anggota antar-komisi memang diperbolehkan sesuai Tata Tertib DPRD setelah satu tahun masa keanggotaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan proporsionalitas dan keseimbangan jumlah anggota pada setiap komisi.
Keberatan juga datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Annas. Meski mengakui Komisi I membutuhkan tambahan personel karena tingginya beban kerja, ia menilai penambahan anggota tidak boleh mengorbankan keseimbangan komisi lainnya.
"Perubahan keanggotaan tidak bisa hanya melihat kebutuhan satu komisi. Komposisi antar-komisi harus tetap proporsional," tegasnya.
Meningkatnya dinamika dalam rapat membuat pimpinan DPRD memutuskan untuk menskors sidang guna melakukan pembahasan tertutup bersama para pimpinan fraksi.
Setelah skors dicabut, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan hasil kesepakatan yang dicapai seluruh fraksi. DPRD meminta Fraksi NasDem mengajukan kembali usulan perpindahan tersebut dengan skema yang tetap menjaga keseimbangan jumlah anggota di masing-masing komisi.
"Apabila ada anggota yang berpindah dari Komisi II ke Komisi I, idealnya dilakukan pertukaran anggota agar komposisi tetap seimbang," kata Kamaluddin.
Dengan demikian, apabila Yefri tetap diusulkan berpindah ke Komisi I, Fraksi NasDem diminta menyiapkan perpindahan anggota lain sebagai penyeimbang komposisi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi NasDem, Kamarudin, menyatakan usulan perpindahan Yefri sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Batam. Namun pihaknya menghormati hasil kesepakatan rapat dan akan membahas kembali persoalan tersebut di tingkat internal fraksi.
"Langkah yang kami ambil sebenarnya sudah sesuai dengan tata tertib. Namun demi menjaga asas proporsionalitas dan menghormati kesepakatan bersama, kami akan melakukan pembahasan kembali di internal fraksi," ujarnya.
Hingga rapat paripurna berakhir, usulan perpindahan Yefri dari Komisi II ke Komisi I belum memperoleh persetujuan. DPRD Kota Batam masih menunggu pengajuan ulang dari Fraksi NasDem dengan skema yang dinilai mampu menjaga keseimbangan komposisi antar-komisi maupun alat kelengkapan dewan.
Editor: Gokli
