logo batamtoday
Sabtu, 06 Juni 2026
PKP BATAM


Operasi Patuh 2026 Bidik Pelat Nomor Modifikasi, Akrilik dan Stiker Reflektif Jadi Sasaran
Jum\'at, 05-06-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar akan menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026.

Penindakan akan difokuskan pada berbagai bentuk modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk penggunaan bahan akrilik, stiker reflektif, font tidak standar, hingga pelat yang sengaja dipasang untuk mengaburkan identitas kendaraan dari pengawasan petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri mengingatkan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan negara, sehingga tidak dapat dimodifikasi sesuai keinginan pemilik kendaraan. Aturan mengenai penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku. Selain itu, pelat nomor harus memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tata cara pemasangan yang telah ditetapkan kepolisian.

Dalam praktiknya, Korlantas masih menemukan banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi dengan alasan estetika maupun untuk membentuk susunan huruf tertentu. Padahal, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian petugas antara lain mengubah angka atau huruf pada pelat nomor, mengganti jenis huruf standar dengan font khusus, memperbesar atau memperkecil ukuran pelat, serta menghilangkan logo dan tulisan resmi Polri pada TNKB.

Selain itu, penggunaan bahan akrilik dan stiker reflektif yang memantulkan cahaya berlebihan juga masuk dalam kategori pelanggaran. Material tersebut dinilai dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan karena menyulitkan pembacaan pelat nomor oleh kamera ETLE.

Petugas juga akan menindak kendaraan yang memasang pelat nomor secara tidak standar, seperti dipasang miring, ditempatkan di posisi tersembunyi, atau ditutupi pelindung berwarna gelap dan buram yang menghalangi identifikasi.

Menurut Korlantas, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dapat dikenali secara jelas dan akurat. Identifikasi kendaraan yang tepat dinilai penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, Polri akan melakukan penindakan melalui tilang manual maupun sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain berpotensi dikenai tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar juga dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut di lapangan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan terkait identitas kendaraan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kepatuhan terhadap penggunaan pelat nomor standar dinilai tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, tetapi juga mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan memudahkan proses identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit