BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan peredaran narkotika di First Club Batam memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut dua mantan pelayan klub malam tersebut, Deswita L Hutagaol dan Lexsi Kelfica, masing-masing dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, sosok yang diduga sebagai pemasok utama narkoba dalam kasus ini hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menuntut Deswita dan Lexsi dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kasus ini mengungkap dugaan transaksi ekstasi dan vape mengandung narkotika yang terjadi di ruang VIP First Club Batam. Berdasarkan fakta persidangan, peredaran barang terlarang tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemasok, perantara hingga penjual.
Meski demikian, hanya Deswita dan Lexsi yang saat ini menjalani proses hukum. Sementara itu, nama Rahman yang disebut-sebut sebagai penyedia utama narkotika berulang kali muncul dalam surat dakwaan maupun kesaksian anggota Mabes Polri yang melakukan penangkapan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Dira dari Mabes Polri menyebut Rahman sebagai pihak yang menyediakan ekstasi dan cartridge vape narkotika untuk memenuhi pesanan pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.
Menurut keterangan saksi, Deswita berperan mengambil barang dari Rahman dan menjualnya kembali kepada pembeli. Dari transaksi tersebut, Deswita diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga jual. Ekstasi yang dibeli seharga Rp 700 ribu per butir dijual kembali Rp 800 ribu per butir, sedangkan cartridge vape dibeli Rp 2,6 juta dan dijual Rp 3,5 juta. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,5 juta.
Sementara itu, Lexsi disebut berperan sebagai penghubung komunikasi antara Rahman dan Deswita. Ia juga menginformasikan kedatangan Rahman serta menjadi perantara komunikasi selama proses transaksi berlangsung. Dari peran tersebut, Lexsi diduga menerima imbalan sebesar Rp 350 ribu.
Dalam persidangan juga terungkap metode yang digunakan tim Mabes Polri saat menangkap Lexsi. Polisi mengaku menggunakan alasan adanya salah kirim makanan untuk memancing Lexsi kembali ke lokasi sebelum akhirnya diamankan sekitar 30 menit kemudian.
Berdasarkan dakwaan jaksa Rumondang, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika anggota polisi yang menyamar memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape melalui aplikasi WhatsApp kepada Deswita.
Meski stok barang saat itu tidak tersedia sesuai jumlah pesanan, transaksi tetap dilanjutkan setelah pembeli mentransfer uang muka sebesar Rp 10 juta ke rekening milik Deswita.
Jaksa mengungkapkan, setelah menerima pembayaran, Deswita menghubungi Rahman untuk mencari barang yang dipesan. Menjelang dini hari, Rahman disebut menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi untuk menyediakan cartridge vape merek Side Piece.
Transaksi kemudian berlangsung di toilet VIP Prada First Club. Di lokasi tersebut, Deswita menyerahkan 10 butir ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape kepada pembeli yang sebenarnya merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. Setelah penyerahan barang dilakukan, petugas langsung mengamankan terdakwa.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan 10 tablet berwarna biru dengan berat bersih 4,12 gram positif mengandung MDMA. Sementara cairan dalam cartridge vape terbukti mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk narkotika Golongan I.
Hingga kini keberadaan Rahman masih belum diketahui. Sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkotika dalam rangkaian transaksi di First Club Batam tersebut masih berstatus DPO.
Editor: Gokli
