logo batamtoday
Jum'at, 05 Juni 2026
PKP BATAM


Bowie Yoenathan Wajib Bayar Denda Rp 2 Miliar
Kasus Penguasaan Lahan di Rempang, Dirut PT Agrilindo Estate Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 04-06-2026 | 11:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, saat pengalihan tahanan pada sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Selasa (24/2/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dituntut pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan dan lahan negara di wilayah Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bowie terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.

Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024. Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bowie didakwa secara alternatif dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak. Sementara dakwaan kedua menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang ancaman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit