logo batamtoday
Kamis, 04 Juni 2026
PKP BATAM


Terlambat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar
Rabu, 03-06-2026 | 10:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sidang Majelis Komisi pada Senin (2/6/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin (2/6/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 ini bermula dari aksi korporasi PT ITM Bhinneka Power yang mengakuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara hukum pada 21 September 2023.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, dokumen notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Atas pengakuan tersebut, penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak, Majelis Komisi menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Selain menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara, Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit