BATAMTODAY.COM, Bintan - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau, dr Bambang Utoyo, memastikan tunggakan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan (nakes) senilai sekitar Rp 15 miliar merupakan akumulasi kewajiban pada periode 2024, 2023, dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Bambang, tunggakan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat dan bergabung di RSUD Raja Ahmad Tabib. Karena itu, persoalan tersebut merupakan beban yang berasal dari periode pengelolaan sebelumnya. "Peristiwa ini terjadi sebelum saya bergabung di RSUD RAT. Tunggakan tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun, yakni pada periode 2024, 2023, dan sebelumnya, dengan total sekitar Rp15 miliar," ujar Bambang, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa untuk periode 2025 hingga 2026, pembayaran jasa pelayanan dan jasa medis di RSUD RAT berjalan normal tanpa adanya tunggakan. Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang menyebutkan masih terdapat utang jasa pelayanan pada tahun 2025.
Berdasarkan data yang dimiliki manajemen rumah sakit, seluruh kewajiban jasa pelayanan dan jasa medis pada periode tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait tunggakan lama yang belum dibayarkan, Bambang memastikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Selain itu, manajemen RSUD RAT juga terus melakukan pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
Namun, proses penyelesaian tunggakan jasa pelayanan tenaga kesehatan itu masih menunggu hasil review dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan verifikasi administrasi.
"Penyelesaian tunggakan ini masih menunggu hasil review APIP dan SPI. Kami berharap ke depan persoalan seperti ini tidak terulang lagi, dan pelayanan rumah sakit dapat terus semakin baik," kata Bambang.
Ia menambahkan, manajemen RSUD RAT berupaya memastikan seluruh proses penyelesaian tunggakan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan yang berhak menerima pembayaran jasa pelayanan tersebut.
Editor: Gokli
