logo batamtoday
Minggu, 31 Mei 2026
PKP BATAM


Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku Nasional untuk Aktivasi Kartu SIM Baru
Sabtu, 30-05-2026 | 11:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). (Komdigi)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diwajibkan bagi setiap aktivasi nomor baru sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital di era transformasi digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi biometrik bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

"Seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," kata Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, proses registrasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Teknologi tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan secara cepat, praktis, dan aman.

Ia menjelaskan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler.

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan sistem validasi identitas. Praktik spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim masih menjadi tantangan yang merugikan masyarakat.

Edwin mengungkapkan masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp 9,5 triliun.

"Pelaku kejahatan digital selama ini memanfaatkan lemahnya validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman," ujarnya.

Selain meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator dapat mengembangkan jaringan secara lebih efisien berdasarkan kebutuhan pelanggan yang valid.

Komdigi memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengutamakan perlindungan data pribadi. Data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.

"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi dan bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan," jelas Edwin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih cepat, aman, dan mampu meningkatkan akurasi data pelanggan.

Komdigi turut mengimbau pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Melalui sistem tersebut, pelanggan juga dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.

Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi kepercayaan dalam ekosistem digital nasional. "Kepercayaan merupakan fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi secara digital dengan lebih nyaman, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit