BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak 3.878 Kartu Identitas Anak (KIA) berhasil dicetak selama periode 20 hingga 26 Mei 2026. Tingginya angka pencetakan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan anak sejak usia dini.
Peningkatan pencetakan KIA juga didukung layanan digital Disdukcapil Batam yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara daring tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Berdasarkan data Disdukcapil Batam, jumlah pencetakan KIA terus mengalami peningkatan setiap harinya. Pada 20 Mei 2026 tercatat sebanyak 560 KIA dicetak, kemudian naik menjadi 702 keping pada 21 Mei 2026 dan 780 keping pada 22 Mei 2026.
Tren peningkatan berlanjut pada 25 Mei 2026 dengan jumlah 870 KIA, hingga mencapai angka tertinggi sebanyak 966 KIA pada 26 Mei 2026. Total pencetakan selama periode tersebut mencapai 3.878 keping.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. "Dengan semangat melayani, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat," ujar Adisthy, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, layanan online Disdukcapil Batam menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan kapan saja dan dari mana saja.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi Disdukcapil Batam. Untuk menggunakan layanan, pemohon cukup membuat akun menggunakan email pribadi, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor telepon aktif.
Setelah akun terdaftar, masyarakat dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau proses permohonan secara langsung melalui akun masing-masing.
Selain layanan pencetakan KIA, Disdukcapil Batam juga melayani pengurusan KTP dan KK hilang atau rusak, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, hingga layanan pengaduan masyarakat secara daring.
Adisthy menilai sistem pelayanan digital tersebut mampu mempercepat proses administrasi kependudukan, menghemat waktu masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan responsif. "Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan identitas anak melalui kepemilikan KIA sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat," katanya.
Editor: Gokli
