BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang belakangan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan alasan penggabungan maupun pemekaran RT, terutama di wilayah yang selama ini sudah berjalan cukup lama.
Di beberapa kawasan, satu RT diketahui harus melayani hingga lebih dari seribu kepala keluarga. Sementara di wilayah lain, ada RT yang jumlah warganya hanya belasan kepala keluarga.
Perbedaan jumlah warga itu mulai memengaruhi pelayanan di tingkat lingkungan, mulai dari administrasi kependudukan, pendataan bantuan sosial, hingga koordinasi program pemerintah. Di sisi lain, ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan regulasi yang berlaku juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan penataan RT dan RW bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kajian, evaluasi regulasi, serta sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, Tanjungpinang memiliki 839 RT dan RW.
"Tujuan utamanya bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian regulasi terkait lembaga kemasyarakatan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam aturan kementerian tersebut, pengaturan teknis RT dan RW diamanahkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwako) agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
"Permendagri mengamanahkan delegasi kewenangan itu dalam bentuk peraturan kepala daerah agar lebih implementatif. Sementara sebelumnya kita mengaturnya dalam perda," jelasnya.
Karena itu, Pemko bersama DPRD menyempurnakan aturan tersebut melalui pencabutan Perda lama dan penerbitan Perwako Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah ketentuan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Dalam aturan sebelumnya, RT di wilayah pesisir minimal terdiri dari 40 KK dan wilayah daratan minimal 60 KK.
Sementara dalam Perwako terbaru, RT diklasifikasikan ke dalam klaster rendah, klaster sedang, dan klaster tinggi berdasarkan tingkat kepadatan penduduk.
"RT dengan jumlah warga terlalu besar juga wajib dipecah agar pelayanan lebih optimal," ujarnya.
Ia mencontohkan, terdapat satu RT di kawasan Batu Sembilan dengan jumlah warga mencapai 1.300 KK. Kondisi itu membuat beban pelayanan di tingkat lingkungan menjadi tidak seimbang.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang fleksibilitas melalui kategori klaster khusus. Artinya, wilayah dengan jumlah KK sedikit tetap dapat memiliki RT tersendiri apabila kondisi geografis dan efektivitas pelayanan mengharuskannya.
"Contohnya di Sungai Nyirih, jumlahnya tidak sampai 50 KK, tetapi tidak mungkin digabung karena terpisah wilayah perairan," jelasnya.
Zulhidayat mengatakan penataan tersebut bukan untuk menjauhkan masyarakat dari pemerintah, melainkan agar pelayanan di tingkat lingkungan lebih merata dan pengurus RT/RW memiliki kepastian administrasi dalam menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian itu juga dilakukan agar pelaksanaan di lapangan tetap selaras dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran di kemudian hari.
"Kami sangat mengapresiasi pengabdian RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah. Jangan sampai aturan yang kurang sempurna justru menjadi batu sandungan bagi mereka," katanya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP UMRAH, Alfiandri menilai penataan RT dan RW di Tanjungpinang merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Ia menyebut, jika aturan lama tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kalau dipaksakan terus, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran," ujarnya.
RT dan RW selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan, mulai dari sosial, administrasi kependudukan, hingga pelaksanaan program pemerintah.
Penataan yang dilakukan Pemko, menurutnya, diarahkan untuk memperkuat pemerataan pelayanan publik serta menyeimbangkan beban kerja di tingkat lingkungan.
"RT dan RW ini jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, struktur pelayanannya harus mampu menjangkau warga secara lebih efektif," pungkas Alfiandri.
Editor: Yudha
