BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia kembali terbuka di meja hijau. Kali ini, jalurnya bukan lewat agen resmi atau perusahaan penempatan tenaga kerja, melainkan media sosial TikTok.
Dalam sidang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/5/2026), aparat kepolisian membeberkan dugaan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dijalankan melalui Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Terdakwa dalam perkara itu adalah Usman. Ia duduk di kursi pesakitan dalam perkara nomor 332/Pid.Sus/2026/PN Bt yang diperiksa majelis hakim dipimpin Douglas Napitupulu dengan anggota Randi dan Dina.
Jaksa menghadirkan anggota Polda Kepulauan Riau, Irfan, sebagai saksi penangkap. Di hadapan majelis hakim, Irfan mengungkap kasus itu bermula dari informasi mengenai keberangkatan PMI ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam.
"Awalnya kami mendapat informasi adanya PMI yang akan diberangkatkan melalui Batam Center. Setelah dilakukan pemeriksaan, faktanya korban memang akan dipekerjakan ke Malaysia," kata Irfan di persidangan.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan calon pekerja migran di kawasan Harbour Bay pada November 2025. Kedua korban diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.
Dari pemeriksaan, nama terdakwa Usman muncul sebagai pihak yang diduga membantu proses keberangkatan korban. Ia disebut menjemput korban dari penginapan hingga mengurus paspor sebelum diberangkatkan keluar negeri.
Namun, di balik peran itu, polisi menyebut ada sosok lain bernama Rudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rudi disebut sebagai pihak yang mengendalikan proses perekrutan dan meminta Usman membantu keberangkatan korban.
"Sesuai keterangan korban, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia. Gaji tiga bulan pertama disebut akan dipotong terlebih dahulu sebelum korban menerima upah," ujar Irfan.
Pernyataan itu memperlihatkan pola klasik eksploitasi pekerja migran ilegal: korban direkrut dengan janji pekerjaan dan upah, namun sejak awal sudah dibebani pemotongan gaji yang membuka ruang eksploitasi.
Yang menarik, proses perekrutan diduga dilakukan lewat TikTok. Media sosial yang lazim dipakai untuk hiburan itu disebut berubah menjadi etalase perekrutan pekerja migran ilegal.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 9 juta.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, kartu ATM BCA, dua paspor milik korban, boarding pass kapal tujuan Batam, hingga satu unit mobil Honda Brio kuning bernomor polisi BP 1824 J yang diduga dipakai mengangkut korban.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang di persidangan turut membacakan daftar barang bukti yang diajukan ke majelis hakim. Barang bukti itu meliputi telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kendaraan beserta STNK, paspor, hingga boarding pass atas nama para korban.
Perkara ini kembali menegaskan posisi Batam sebagai titik rawan perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran. Jalur laut internasional yang terbuka lebar kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengirim PMI nonprosedural ke Malaysia.
Di ruang sidang, praktik itu kini mulai terurai satu per satu, dari perekrutan lewat TikTok, pengurusan keberangkatan, hingga dugaan aliran keuntungan dari pengiriman manusia lintas negara.
Editor: Yudha
