BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapolres AKBP Yunita Stevani menegaskan dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tanggapan masyarakat terkait dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun.
AKBP Yunita Stevani menjelaskan, penggunaan dana hibah difokuskan untuk peningkatan sarana, prasarana, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan melalui mekanisme resmi. "Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku," ujar Yunita, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh penggunaan anggaran akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Karimun juga merespons berbagai perhatian publik terkait hibah tersebut. Menurutnya, kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menyebut pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas. Namun, ia menegaskan Polres Karimun hanya berada pada posisi sebagai penerima hibah, bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberian anggaran.
"Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ia memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian hibah. Selain itu, pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan internal Polri, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa negara.
Menurut Yunita, dukungan hibah dari pemerintah daerah diperlukan untuk menjawab dinamika kebutuhan pelayanan di daerah, meskipun anggaran operasional dari Mabes Polri telah tersedia. "Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah," ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Karimun memastikan seluruh penggunaan dana nantinya akan dilengkapi dengan pelaporan administrasi, audit, serta mekanisme pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Yunita menegaskan hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang. "Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran," tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Karimun berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus tetap mendukung upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Gokli
