logo batamtoday
Rabu, 20 Mei 2026
PKP BATAM


Dinas ESDM Kepri Buka Ruang Diskusi Perizinan Tambang, Masyarakat Diminta Pahami Aturan
Selasa, 19-05-2026 | 10:48 WIB | Penulis: Harjo
 
Penerangan hukum bertema "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan" yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur hingga peluang usaha di sektor pertambangan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertema "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan" yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, hingga para pemangku kepentingan sektor pertambangan di Kabupaten Bintan.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Reza Muzzamil Jufri, menegaskan pihaknya membuka akses konsultasi bagi masyarakat agar tidak salah memahami aturan pertambangan yang berlaku. "Tadi ada pertanyaan mengenai seperti apa pertambangan yang diperbolehkan. Di sinilah pentingnya kita memahami regulasi bersama-sama. Kami juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur dan peluang di sektor pertambangan," ujar Reza.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan aktivitas pertambangan legal dan ilegal. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya praktik tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan praktik PETI masih menjadi persoalan serius secara nasional. Berdasarkan data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.

"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus benar-benar memahami regulasi pertambangan," kata Senopati.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan izin pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan perizinan apabila memperoleh delegasi kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Walaupun kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M Panca Azdigoena, mengapresiasi kegiatan penerangan hukum tersebut. Menurut dia, pemahaman regulasi pertambangan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.

"Pemahaman mengenai aturan dan regulasi pertambangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan," ujar Panca.

Kegiatan penerangan hukum itu sekaligus menjadi upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan sesuai regulasi, di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik tambang ilegal di daerah.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit