logo batamtoday
Sabtu, 16 Mei 2026
PKP BATAM


Ketum HDCI Soroti SIM Moge Iman Sutiawan, Gerindra Tegur Tertulis Ketua DPRD Kepri Usai Viral Ditilang Polisi
Sabtu, 16-05-2026 | 17:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), Imam Sahroni. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), Imam Sahroni, menegaskan pengendara motor gede (moge) wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai peruntukannya, termasuk SIM C2 untuk kendaraan bermesin besar.

Pernyataan itu disampaikan Imam Sahroni di tengah polemik viral Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, yang ditilang polisi saat mengendarai moge tanpa helm dan tanpa dapat menunjukkan SIM di Batam.

"Awalnya terkait dengan motor besar. Nah karena yang memiliki motor besar harus memiliki SIM tersendiri, yaitu SIM C2," ujar Imam Sahroni, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, kepemilikan SIM khusus moge diperuntukkan bagi pengendara yang memang memiliki kendaraan bermesin besar.

"Kalau belum punya motor besar tapi ingin punya SIM motor besar rasanya tidak memungkinkan. Karena belum punya motor besar sudah mau minta SIM motor besar itu kan aneh," katanya.

Menurut Imam Sahroni, keberadaan SIM C2 bertujuan memastikan pengendara moge memiliki kompetensi dan legalitas sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

"Peruntukan SIM itulah bagi mereka yang khusus punya motor besar. Supaya mereka yang memiliki motor besar harus memiliki SIM motor besar," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah video Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengendarai Harley-Davidson tanpa helm viral di media sosial dan menuai kritik publik.

Dikutip dari CNN Indonesia, DPP Partai Gerindra melalui Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Iman Sutiawan.

"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ujar Pimpinan Sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra, M Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang, Jumat (15/5/2026).

Majelis Kehormatan menilai Iman melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, termasuk aturan menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, Iman Sutiawan juga dianggap melanggar ketentuan terkait kepatuhan terhadap AD/ART partai serta sumpah kader Gerindra.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Iman sejak Kamis (7/5/2026), sebelum video tersebut viral di media sosial.

"Ketua DPRD yang kemarin viral di media sosial, itu hari Kamis tanggal 7 sudah ada penindakan tilang dari personel kami," ujar Anggoro.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa membedakan status pelanggar. "Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum," katanya.

Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, Iman dihentikan petugas di Simpang Rosdale karena tidak mengenakan helm saat berkendara.

"Pada saat beliau melintas di Simpang Rosdale tidak menggunakan helm. Kemudian diamankan oleh petugas yang melaksanakan pengaturan di situ," ujarnya.

Selain tidak memakai helm, Iman juga tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan. "Beliau tidak membawa SIM tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka yang kami amankan adalah STNK-nya," kata Afiditya.

Ia menambahkan, pengendara moge wajib memiliki SIM C atau SIM C2. Namun hingga kini penerbitan SIM C2 disebut belum dapat diproduksi di Batam. "Kalau SIM C2 belum terbit di Batam," ucapnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit