BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mulai menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Kepri ialah mengembalikan tenaga pendidik yang selama ini bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) agar kembali mengajar di sekolah untuk mengatasi kebutuhan guru di sejumlah satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kepri guna segera ditindaklanjuti. "SE Nomor 7 Tahun 2026 sudah kami tindak lanjuti ke kabupaten/kota. Guru yang selama ini terdata dalam Dapodik kita minta kembali ke satuan pendidikan," kata Andi saat ditemui di Batam, Selasa (12/5/2026).
Menurut Andi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi tenaga pengajar di tengah masih tingginya kebutuhan guru di berbagai sekolah negeri di Kepri.
Ia menjelaskan, guru non-ASN yang telah lama mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat diakomodasi sesuai ketentuan surat edaran. Namun, guru baru yang belum masuk dalam sistem Dapodik belum dapat diproses.
"Yang bisa hanya guru lama yang sudah terdata. Untuk yang baru memang belum bisa," ujarnya.
Andi menegaskan validitas data pendidikan nasional menjadi dasar utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, hanya guru yang telah terdata hingga batas waktu tertentu yang diperbolehkan kembali menjalankan tugas mengajar.
Selain menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Kepri juga disebut tengah melakukan penataan tenaga pendidik agar distribusi guru lebih optimal di sekolah-sekolah. "Ada arahan dari Pak Gubernur untuk mengoptimalkan tenaga yang ada, termasuk yang selama ini bertugas di OPD agar kembali mengajar," kata Andi.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Mendikdasmen yang ditandatangani Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 disebutkan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas di sekolah negeri dengan sejumlah persyaratan.
Dalam aturan tersebut, guru diwajibkan sudah terdata dalam sistem pendidikan nasional paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah juga menjamin pemberian penghasilan bagi guru non-ASN, baik berupa tunjangan profesi untuk guru bersertifikat pendidik maupun insentif bagi guru yang belum tersertifikasi.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, mengingat masih banyak daerah yang bergantung pada tenaga guru non-ASN. "Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Editor: Gokli
