BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam mulai mengintensifkan razia kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Batam. Langkah itu dilakukan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinilai belum optimal.
Maraknya kendaraan luar daerah yang menggunakan fasilitas jalan di Batam, namun membayar pajak di daerah asal, menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah karena kontribusi pajak kendaraan tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemko Batam.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan penertiban dilakukan melalui pengawasan dan razia gabungan bersama Bapenda Provinsi Kepri, Satlantas, dan Dinas Perhubungan Kota Batam. "Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Batam," ujar Raja Azmansyah saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Raja, kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama menetap dan beroperasi di Batam seharusnya segera melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat BP. Langkah itu dinilai penting agar pajak kendaraan bermotor dapat tercatat sebagai pemasukan daerah di Kepulauan Riau.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif digunakan di Batam tanpa melakukan penyesuaian administrasi kendaraan. Akibatnya, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor belum tergarap maksimal.
"Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah," katanya.
Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan menyasar pemeriksaan dokumen kendaraan dan pendataan kendaraan luar daerah yang beroperasi rutin di Batam. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Data Bapenda Kota Batam menunjukkan penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp 162,82 miliar dengan tambahan denda Rp 326,6 juta. Sementara opsen BBNKB tercatat sebesar Rp 131,34 miliar dengan tambahan denda Rp 33.200. Secara keseluruhan, total penerimaan opsen PKB dan BBNKB beserta denda sepanjang 2025 mencapai Rp 294,48 miliar.
Pada 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp 146,46 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp 182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp 44,14 miliar atau 30,14 persen dari target. Sedangkan opsen BBNKB terealisasi Rp 42,33 miliar atau 23,15 persen.
"Harapan kami, penertiban kendaraan pelat luar dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan Kota Batam," ujar Raja Azmansyah.
Meski demikian, kebijakan razia ini juga menjadi sorotan publik. Pemko Batam dinilai harus memastikan pengawasan berjalan konsisten dan tidak bersifat insidental semata. Pasalnya, kendaraan pelat luar selama ini terkesan bebas beroperasi tanpa pengendalian ketat, sementara potensi PAD dari sektor pajak kendaraan terus mengalir keluar daerah.
Editor: Gokli
