BATAMTODAY.COM, Batam - Status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, yang tersandung kasus liquid vape mengandung narkotika hingga kini belum diputuskan secara permanen. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah final terhadap pegawainya tersebut.
Di tengah proses pidana yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Batam, Aryaguna juga diketahui tengah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya saat ini baru mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sambil menunggu seluruh tahapan hukum selesai. "Untuk kepegawaian, kami baru mengajukan proses pemberhentian sementara. Keputusan final tentu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu, Rabu (6/5/2026).
Menurut Wahyu, Imigrasi Batam tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga belum dapat menjatuhkan sanksi permanen sebelum perkara inkrah.
Ia menjelaskan, meski nantinya Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan, Aryaguna masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya lanjutan, termasuk banding. "Setelah ada putusan PN Batam, yang bersangkutan masih memiliki hak melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding," katanya.
Karena itu, status ASN yang melekat pada Aryaguna disebut belum bisa dicabut sepenuhnya sampai seluruh proses hukum benar-benar selesai. "Kalau nanti sudah inkrah, barulah bisa ditentukan langkah berikutnya. Saat ini kami tetap mengikuti aturan yang berlaku," tegas Wahyu.
Kasus yang menjerat ASN Imigrasi tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi garda penegakan aturan, khususnya di lingkungan pelayanan keimigrasian. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
Selain menghadapi proses pidana, Aryaguna kini juga diperiksa dalam mekanisme etik internal. Namun hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait bentuk pelanggaran disiplin maupun sanksi administratif yang kemungkinan dijatuhkan.
Di sisi lain, Imigrasi Batam mengaku akan memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Salah satu upaya yang disiapkan ialah pembinaan mental dan kegiatan keagamaan bagi pegawai.
"Langkah pencegahan tentu akan kami lakukan, termasuk kegiatan rohani agar pegawai menjauhi narkoba," tutup Wahyu.
Editor: Gokli
