logo batamtoday
Senin, 04 Mei 2026
PKP BATAM


Jaksa Belum Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan LC di PN Batam Ditunda
Senin, 04-05-2026 | 17:40 WIB | Penulis: Redaksi
 
Empat Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan LC di Batam Usai Menjalani Sidang Lanjutan di PN Batam, Senin (4/5/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda pada Senin (4/5/2026). Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dalam persidangan.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati, dan Putri Eangelina. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.

Dalam persidangan, jaksa Gustirio mengajukan permohonan penundaan dengan alasan membutuhkan waktu tambahan untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai penting dalam pembuktian perkara.

"Kami memohon waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pekerja LC yang pernah bekerja di lokasi, pihak rumah sakit, dan saksi lainnya," ujar Gustirio di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan yang menguraikan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 23 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula ketika korban melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah agensi bernama MK Management yang diduga dikelola oleh salah satu terdakwa. Setelah menjalani wawancara, korban kembali ke mess pada malam hari.

Di lokasi tersebut, korban mengikuti kegiatan bersama sejumlah penghuni mess yang disebut melibatkan konsumsi minuman keras. Situasi kemudian berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut "histeris", yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.

Jaksa menyatakan, setelah kejadian tersebut korban tidak diizinkan meninggalkan lokasi. Korban justru diminta membuat pernyataan tertulis dan diduga mengalami kekerasan fisik serta psikis secara berulang.

Puncak kekerasan disebut terjadi pada 25 hingga 27 November 2025. Dalam dakwaan, terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan berulang, termasuk pemukulan, penendangan, serta tindakan penyiksaan menggunakan berbagai benda.

Korban juga disebut dilakban, diborgol, dan disiram air berulang kali, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa yang bertujuan memancing emosi terdakwa lain. Rekaman tersebut diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya intensitas kekerasan terhadap korban.

Jaksa menilai seluruh tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal subsider dan lebih subsider lainnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit