BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran pengangkutan hasil hutan dengan terdakwa Rony Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum Rumondang menghadirkan ahli kehutanan Teguh Yuwono secara daring. Dalam keterangannya, ahli membeberkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius, mulai dari bentuk kayu hingga ketidaksesuaian dokumen.
Teguh menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan kehutanan, kayu dari hutan alam hanya boleh dimanfaatkan dalam bentuk kayu bulat (log), bukan kayu olahan atau gergajian.
"Kayu alam seperti meranti dan sejenisnya tidak boleh diolah. Harus tetap dalam bentuk kayu bulat saat diangkut," tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi.
Namun, dalam perkara ini, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKKB), tetapi kayu yang diangkut sudah dalam bentuk gergajian.
Kondisi ini dinilai sebagai ketidaksesuaian antara dokumen dengan fisik barang.
Tak hanya itu, ahli juga menemukan adanya selisih volume yang signifikan. Dalam dokumen tercatat sekitar 88,62 meter kubik, sementara hasil pengukuran mencapai sekitar 120,31 meter kubik.
"Kalau jenis, jumlah, atau volume tidak sesuai, maka kayu tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah," ujarnya.
Ahli juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pengolahan kayu (PBBHK) yang wajib memastikan legalitas bahan baku, termasuk keabsahan dokumen dan asal-usul kayu.
Jika perusahaan tetap menerima kayu yang tidak sesuai dokumen, maka hal tersebut dinilai sebagai kelalaian terhadap prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Teguh mengungkap adanya dokumen yang disebut “berita acara perubahan bentuk kayu”. Ia menegaskan, dokumen tersebut tidak dikenal dalam regulasi kehutanan.
"Ini patut diduga sebagai upaya untuk menyamarkan pelanggaran," katanya.
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat terdakwa Rony Andreas menghubungi seseorang bernama Suratman untuk memastikan ketersediaan kayu di lokasi PHAT milik M. Yusuf II.
Kayu tersebut kemudian dimuat ke kapal KLM AAL Delima GT 139 untuk dikirim ke Batam.
Namun, pada 3 September 2025, saat proses bongkar muat di Pelabuhan Sagulung, petugas menemukan kejanggalan.
Jumlah kayu di lapangan mencapai 635 batang, sedangkan dalam dokumen hanya tercantum 443 batang.
Hasil pengukuran juga menunjukkan volume kayu sebesar 100,3719 meter kubik, jauh lebih besar dibandingkan dokumen yang hanya mencatat 61,55 meter kubik.
Atas temuan itu, petugas langsung menghentikan aktivitas bongkar muat dan mengamankan barang bukti berupa ratusan batang kayu serta kapal pengangkut.
Jaksa juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan di lokasi asal kayu tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan, sehingga diduga kayu tidak berasal dari sumber yang sah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya.
Editor: Yudha
