logo batamtoday
Sabtu, 02 Mei 2026
PKP BATAM


Prabowo Resmikan Perpres Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Ratifikasi ILO 188 Perkuat Standar Kerja Layak
Sabtu, 02-05-2026 | 14:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi International Labour Organization (ILO) Konvensi 188. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Penerbitan aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja.

Melalui Perpres ini, negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan, mulai dari proses rekrutmen, kejelasan hak dan kewajiban, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pihaknya bergerak cepat sejak rencana ratifikasi diumumkan pada peringatan May Day tahun sebelumnya. "KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Bapak Presiden mengumumkan akan meratifikasi. Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama berbagai pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Menurut Trenggono, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap nasional. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya sebagai dasar peningkatan kompetensi dan keselamatan awak kapal.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi prinsip-prinsip Konvensi ILO 188 dalam tata kelola pengawakan kapal perikanan. "Melalui regulasi ini, negara tidak hanya mencetak pelaut yang tangguh, tetapi juga memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi serta kesejahteraan awak kapal meningkat," kata Trenggono.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan bahwa pemerintah juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 guna memperkuat standar keselamatan kapal perikanan dari sisi desain, konstruksi, hingga operasional.

"Langkah ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan," ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah poin krusial, antara lain batas usia minimal awak kapal 18 tahun, persyaratan kompetensi dan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, serta kewajiban perjanjian kerja laut yang jelas dan transparan.

Selain itu, aturan juga mengatur pengupahan yang adil, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar keselamatan dan kesehatan kerja, penyediaan konsumsi serta akomodasi, hingga jaminan pemulangan (repatriasi) yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal.

Pemerintah juga mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal, termasuk peran agen pengawakan yang wajib memiliki izin resmi.

Pasca penerbitan Perpres ini, KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait akan segera melakukan sosialisasi kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit