BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan persoalan sampah telah memasuki fase krusial dan berpotensi menghambat laju pembangunan kota. Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026), Amsakar menyoroti lemahnya daya dukung sistem pengelolaan sampah di tengah lonjakan timbulan yang terus meningkat. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Yunus Muda.
Amsakar mengungkapkan, pertumbuhan penduduk, ekspansi permukiman, serta geliat industri, perdagangan, dan pariwisata telah mendorong lonjakan signifikan volume sampah. Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Persampahan 2025-2045, timbulan sampah Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.
"Permasalahan persampahan saat ini menjadi tantangan utama pembangunan perkotaan, termasuk di Batam," kata Amsakar.
Ia menilai kapasitas layanan dan ketersediaan lahan pengelolaan semakin terbatas, sementara beban sistem terus meningkat. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara produksi sampah dan kemampuan pengelolaannya.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Batam mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Amsakar menegaskan, pembaruan regulasi ini tidak sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk merombak pendekatan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Pelayanan pengelolaan sampah harus responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel sesuai standar," ujarnya.
Salah satu substansi krusial dalam revisi tersebut adalah pembukaan ruang bagi pemanfaatan teknologi dan investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi serta produk bernilai ekonomi. Langkah ini dinilai sebagai upaya keluar dari pendekatan konvensional yang selama ini bergantung pada penimbunan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan penguatan sistem pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menutup celah lemahnya penegakan aturan yang kerap menjadi persoalan klasik.
Revisi perda juga mencakup harmonisasi regulasi, penyesuaian strategi pengelolaan dari hulu ke hilir, serta penguatan partisipasi publik dalam pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah.
Amsakar menambahkan, pengelolaan sampah telah ditetapkan sebagai prioritas dalam RPJMD Batam 2025-2029 dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, ia mengakui rancangan revisi perda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sehingga diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Dengan langkah ini, Pemko Batam menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menekan risiko krisis lingkungan di masa depan. "Harapan kami pengelolaan sampah bisa berjalan efektif," kata Amsakar.
Editor: Gokli
