logo batamtoday
Selasa, 21 April 2026
PKP BATAM


Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan Ekstasi, Jaringan Malaysia Terungkap
Selasa, 21-04-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Polresta Tanjungpinang saat memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Devi Handiani)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 2,7 kilogram sabu serta pil ekstasi diamankan dari dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dengan barang bukti yang berbeda.

Di Pelabuhan Sri Bintan Pura, petugas meringkus pasangan suami istri warga negara Indonesia. Dari tersangka berinisial IS, polisi menyita enam paket sabu seberat 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka CS, diamankan empat paket sabu dengan berat 996,48 gram.

"Terhadap pasangan suami istri WNI, dari IS diamankan enam paket sabu seberat 1.000,6 gram, sedangkan dari CS sebanyak empat paket dengan berat 996,48 gram," ujar Indra, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan pelaku baru. Mereka sebelumnya telah dua kali melakukan aksi serupa dan berhasil meloloskan satu kilogram sabu dengan imbalan Rp 15 juta.

"Setelah yang pertama berhasil, pasangan suami istri ini kembali melakukan aksi dengan jumlah lebih besar dan upah Rp 30 juta," jelasnya.

Indra menambahkan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang. "Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan akan disebarluaskan di Tanjungpinang oleh pasangan suami istri tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, di Bandara RHF, petugas menggagalkan pengiriman sabu melalui jalur kargo. Polisi mengamankan empat paket besar sabu dengan total berat 684,6 gram.

"Kasus narkotika jenis sabu sebanyak empat paket besar dengan berat 684,6 gram diamankan di kargo Bandara RHF Tanjungpinang," kata Indra.

Untuk kasus di bandara, aparat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama. Diketahui, barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial J dengan tujuan penerima berinisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.681,68 gram atau sekitar 2,7 kilogram sabu dari dua lokasi. Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika internasional yang menjadikan wilayah tersebut sebagai pintu masuk peredaran gelap narkoba.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit