BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi menuju pertanian modern.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi drone merupakan langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
"Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Kami ingin memastikan transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung teknologi yang tangguh dan berdaya saing, baik di tingkat domestik maupun global," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Senada dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyatakan bahwa standardisasi berperan penting dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
"Standardisasi alsintan, termasuk drone, menjadi kunci dalam menciptakan mutu yang seragam dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang kami lakukan, industri kami dorong untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global," jelasnya.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian sesuai SNI 9199:2023. Standar tersebut mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, memastikan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia. "Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian," katanya.
Ia menambahkan, melalui skema sertifikasi SNI 9199:2023, setiap drone yang lolos uji dipastikan memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid. "Fokus kami memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih secara konsep, tetapi juga andal dan aman saat digunakan di lapangan," ujarnya.
Penggunaan drone di sektor pertanian memiliki karakteristik khusus karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga potensi gangguan keselamatan dapat terjadi. Oleh sebab itu, penerapan SNI 9199:2023 dinilai menjadi solusi untuk menjamin keselamatan sistem dan keandalan operasional.
Selain meningkatkan keamanan, sertifikasi juga memberikan manfaat bagi pelaku industri dan pengguna. Produk menjadi lebih kredibel, peluang masuk pasar --termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog-- semakin terbuka, serta risiko kegagalan fungsi dapat diminimalkan. Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi turut meningkatkan akurasi penyemprotan dan efisiensi biaya produksi.
Kemenperin pun mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Editor: Gokli
