BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. "Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia mengapresiasi komitmen TikTok yang dinilai proaktif dalam mendukung kebijakan pemerintah. Menurutnya, platform tersebut telah menyerahkan surat kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
"Langkah ini menjadi awal yang sangat positif dan merupakan kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia," katanya.
Meutya berharap platform digital lain segera mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun yang melanggar ketentuan usia.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, termasuk penambahan fitur keamanan, masih ditemukan celah dalam sistemnya.
"Masih ada loophole yang memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal," ujar Meutya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. "Dengan berbagai penyesuaian yang telah dilakukan, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan demi menjamin keamanan anak di ruang digital.
Editor: Gokli
